92 PMA Laporkan LKPM di Kabupaten Malang, Ini Syarat Mendirikan Industri Bagi Pemodal Asing

FT. Petugas saat melayani masyarakat di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). (MemoX/nif).
FT. Petugas saat melayani masyarakat di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). (MemoX/nif).

MEMOX.CO.ID – Di balik geliat pembangunan industri di Kabupaten Malang, terselip sebuah aturan tegas yang menjadi fondasi tata kelola bagi para investor jika ingin mendirikan usaha di Kabupaten Malang.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang Subur Hutagalung mengatakan, mereka tidak boleh sembarangan membangun industri lantaran ada aturan yang menjadi pijakan bagi mereka.

“Bagi Penanaman Modal Asing (PMA), syarat utama mendirikan perusahaan adalah harus PT dengan modal dasar minimal Rp10 miliar,” katanya saat ditemui belum lama ini.

Modal dasar minimal Rp10 miliar itu diakui, di luar nilai tanah dan bangunan. Selain itu, mereka harus memiliki modal disetor minimal 25 persen dari modal dasar atau Rp2,5 miliar.

Kemudian, mereka juga harus memiliki akta dan akta pendirian perusahaan tersebut harus dibuat oleh notaris dan harus disahkan Kementerian Hukum dan HAM serta melalui persetujuan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Berdasarkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) triwulan I, jumlah PMA yang melaporkan LKPM di Kabupaten Malang ada 50 PMA. Sedangkan triwulan II ada 42 PMA. Sehingga total semuanya ada 92 PMA. Dari jumlah itu, realisasi investasinya sebesar kurang lebih Rp435 miliar.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk tahun 2024, PMA yang melaporkan LKPM sebanyak 160. Sedangkan untuk target investasi di Kabupaten Malang selama 2025 ini, sekitar Rp 4,74 triliun. Dari triwulan pertama dan kedua, sudah terealisasi sekitar Rp 3,35 triliun.

Kendati dengan demikian, semua perusahaan diwajibkan melaporkan realisasi investasinya. Bagi perusahaan yang tidak melaporkan investasinya, pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) dapat membekukan Nomor Izin Berusaha (NIB) perusahaan.

“Itu jika perusahaan tidak melaporkan selama dua tahun berturut-berturut,” pungkasnya. (nif/ume).

Penulis: Hanifuddin MusaEditor: Ume Hanifah