UMK Tahun Depan di Kabupaten Malang Masih Belum Jelas

MEMOX.CO.ID – Hingga saat ini Rabu (10/12/2025) siang, skema Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026 di Kabupaten Malang masih belum jelas. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang, Yudhi Hindarto, mengatakan bahwa, hingga saat ini, petunjuk teknis itu belum juga keluar. Sehingga dirinya belum bisa memastikan apakah UMK tahun 2026 nanti naik apa turun.

“Kami belum bisa menyampaikan terkait hal itu, karena juknis dari Pemerintah Pusat belum turun,” katanya.

Untuk tahun 2025 lalu, UMK Kabupaten Malang sebesar kurang lebih Rp 3.553.330. Jumlah ini naik dibandingkan dengan tahun 2024, yang hanya kurang lebih Rp 3.368.275. Dilanjutkan Yudhi, biasanya juknis tersebut sudah turun pada bulan November. Tetapi hingga saat ini, juknis tersebut belum juga turun.

Sehingga, kata Yudhi, dirinya belum bisa memutuskan tentang pembahasan UMK tersebut. Walaupun dirinya sebenarnya telah melakukan rapat kordinasi dengan tripartit maupun dengan dewan pengupahan.

Cuma, berapa nominal nya, ia belum bisa menjelaskan secara rinci. “Untuk nominal yang kami diskusikan belum bisa kami sampaikan. Karena masih proses,” katanya.

Berkaca tahun sebelumnya, penetapan UMK langsung ditetapkan oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat langsung menetapkan besaran kenaikan dan langsung diikuti daerah.

“Tapi kami sudah berdiskusi dengan dewan pengupahan terkait hal itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pekerja Sejahtera Malang, Tasman, menambahkan, dirinya juga belum bisa mengusulkan terkait kenaikan UMK 2026. Karena hingga saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) tentang formulasi perhitungan upah minimum belum turun.

“Maka kami masih menunggu terbitnya PP dulu. Kami masih belum ada rapat tentang pembahasan itu,” pungkasnya. (nif).

Penulis: Hanifuddin MusaEditor: Ume Hanifah