MEMOX.CO.ID – Nasib apes dialami salah satu mahasiswa di Kota Malang yang kini berstatus tersangka tabrak lari tepat di tanggal kelahirannya 8 Mei.
Pelaku tabrak lari berinisial ACB (22) kelahiran 8 Mei 2002 merupakan warga Griya Shanta Eksekutif Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Tersangka ditangkap pihak kepolisian resor Malang Kota 7 jam setelah kejadian.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 312 dan Pasal 311 ayat (3) subsider Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Tindak Pidana Kecelakaan Lalu lintas).
Dalam keterangannya Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto mengatakan, Alhamdulillah Satlantas Polresta Malang Kota melalui Unit Gakkum berhasil mengamankan pelaku tabrak lari yang masih berstatus mahasiswa.
“Sedangkan korban tabrak lari bernama Eddy Prasetyo (57) warga Jl. M.T. Haryono Kecamatan Lowokwaru Kota Malang kini telah kembali dari rumah sakit yang sebelumnya menjalani pemeriksaan di RS UNISMA.
Untuk kronologi kejadian korban saat itu sedang berada disisi sebelah kiri dari gerobak. Akibat benturan keras tersebut korban terkena benturan dari gerobak yang ditabrak pelaku yang saat itu mengendarai mobil Yaris nopol N-1871-DX.
Sedangkan untuk waktu kejadian hari Rabu, 08 Mei 2024 sekira pukul 04:05 WIB di Jl. M.T. Haryono depan Gg. XI Kota Malang, Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang,” jelasnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut anggota Satlantas Polresta Malang Kota melakukan penyelusuran dan memeriksa beberapa saksi termasuk CCTV.
“Alhamdulillah kurang dari 7 jam tersangka berhasil diamankan di Hotel Front One di Jl. Puncak Borobudur No.B22, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang,” terang Kompol Aristianto mewakili Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto.(fik).