43 Pasangan Melaksanakan Isbat Nikah di Kejari Malang

MEMOX.CO.ID – Dalam menyambut Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64, sebanyak 43 pasangan pengantin di Kabupaten Malang melaksanakan Isbat nikah di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Rabu (3/7/2024).

Perkawinan yang sebelumnya tidak diakui di mata negara, nantinya akan diakui secara hukum negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Mia Amiati, mengatakan, penyebab masyarakat tidak melakukan pernikahan yang sah di mata hukum lantaran beberapa faktor. Diantaranya tidak memiliki biaya, kemudian persyaratan administrasi sehingga hanya melakukan perkawinan siri saja.

“Padahal dampak jika pernikahannya tidak dicatat secara sah dalam hukum, anaknya tidak bisa mendapatkan akta kelahiran. Ketika negara punya program sekolah gratis, maka mereka tidak bisa karena tidak punya akta kelahiran,” katanya.

Selain itu, sebagai mana diketahui, hal ini juga bisa merugikan istri. Misalnya, ketika terjadi konflik harta warisan saat suami meninggal dunia atau menuntut suami untuk menafkahinya. Maka negara tidak bisa hadir.

Dengan demikian, Mia Amiati mengaku, kedepan, dirinya menyebut akan menjadikan program unggulan di setiap kejaksaan di Jawa Timur agar mencatat warga yang kurang mampu untuk dilakukan isbat nikah.

“Siapa saja sih masyarakat yang kurang mampu bisa kita tolong. Nanti per kecamatan bisa dilihat dan diupayakan untuk memfasilitasi kepastian hukumnya,” katanya.

Sementara itu, Bupati Malang M Sanusi mengatakan, pelaksanaan ini merupakan wujud nyata dari upaya bersama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat untuk memberikan kepastian hukum.

“Agar keluarga yang mawadah sakinah seterusnya mempunyai kepastian dan perlakuan hukum yang sesuai dengan aturan agama islam dan pemerintah sehingga hak-hak keluarga menjadi jelas,” jelasnya.

Sementara itu, Jayus (78) warga Kecamatan Wajak menambahkan, kegiatan ini sangat menolong orang yang kurang mampu untuk mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

“Menikahnya tahun 1997, tapi ini kawin kedua. Kawin pertama tahun 1980, tapi kartu nikah tidak keluar. Bahkan teman-teman saya dan tetangga nikah sah juga. Selesai itu tidak punya buku nikah, baru datang sendiri ke pengadilan mengurus buku nikah. Dengan kegiatan ini sangat membantu,” pungkasnya. (nif).