MEMOX.CO.ID – Sebanyak 37 kepala desa (Kades) di Kabupaten Sampang telah resmi menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan.
SK tersebut diberikan oleh Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto, sekaligus pengukuhan yang berlangsung di Pendopo Trunojoyo Sampang, Madura Jawa Timur, Jum’at (28/6/2024).
Penyerahan SK ini menunjukkan bahwa masa jabatan kepala desa yang awalnya 6 tahun kini menjadi 8 tahun. Perubahan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
PJ. Bupati Sampang Rudi Arifiyanto sampaikan, ada berbagai konsekuensi terhadap kepala desa definitif yang diperpanjang masa jabatannya.
“Termasuk SK, ini harus di jaga karena seperti yang lagi marak sekarang adalah judi online maka ini harus diperhatikan,”ujarnya.
Menurutnya, kepala desa merupakan pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat, maka demikian pihaknya meminta kepada Kades agar pelayanan terhadap masyarakat bisa menjadi prioritas utama.
“Maka saya titip itu, karena pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat adalah para kades ini, atas dasar tersebut maka kami meminta kepada Kades agar pelayanan terhadap masyarakat perlu ditingkatkan,”pintanya. (yus/ono)