Indeks

Wakil Rakyat Kota Probolinggo Dukung THR ASN Tanpa Pengecualian

Wakil Rakyat Kota Probolinggo Dukung THR ASN Tanpa Pengecualian
RAPAT" Suasana RDP Komisi I yang membahas THR ASN tanpa pengecualian termasuk THR PPPK Paruh Waktu di ruang sidang utama DPRD Kota Probolinggo. (hud)

MEMOX.CO.ID – Wakil rakyat yang duduk di Komisi I DPRD Kota Probolinggo mendukung penyaluran gaji 13 atau THR, PPPK Paruh Waktu Pemkot Probolinggo tanpa pengecualian. Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (03/03/2026).

Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Sibro Malisi mengatakan, pembahasan mengenai Gaji 13 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo telah dilakukan. Namun, hingga kini realisasinya masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

Tak hanya itu, DPRD merekomendasikan agar tidak ada pengecualian dalam pemberian THR, khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu.

“Selama PPPK telah menjadi bagian dari ASN, maka hak dan kewajiban yang melekat seharusnya juga diberlakukan secara adil. Sepanjang tidak dilarang dalam peraturan perundang-undangan, maka mestinya wajib diberikan THR karena mereka sudah bagian dari ASN,”tegasnya.

Politisi muda Partai NasDem ini juga menyoroti kebijakan di daerah lain, seperti Kabupaten Probolinggo, yang telah menganggarkan pemberian THR. Bahkan, menilai Kota Probolinggo seharusnya dapat menyesuaikan kebijakan tersebut karena para PPPK merupakan bagian dari aparatur sipil negara yang memiliki hak serupa.

“Jika nantinya tidak ada larangan maupun aturan yang secara spesifik mengatur, maka dalam ruang lingkup ASN, THR dapat diberikan,” ucap Sibro Malisi.

Terkait besaran, Sibro Malisi menyampaikan bahwa nominalnya bisa disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, misalnya 50 persen, 75 persen, hingga 80 persen dari penghasilan yang diterima saat ini.

Meresponnya, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemkot Probolinggo, Rey Suwigtyo, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada aturan dari pemerintah pusat yang mengharuskan penyaluran THR bagi PPPK paruh waktu.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Probolinggo masih menunggu regulasi resmi sebagai dasar hukum sebelum mengambil keputusan.

“Pemerintah daerah akan menyesuaikan kebijakan setelah ada kejelasan aturan dari pusat guna memastikan setiap langkah tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”pungkasnya. (hud/syn)

Exit mobile version