Indeks

Pemkab Bondowoso Perkuat Digitalisasi Pajak, Pembayaran PBB-P2 Kini Bisa Online

Pemkab Bondowoso Perkuat Digitalisasi Pajak, Pembayaran PBB-P2 Kini Bisa Online
Asisten III Sekretariat Daerah Bondowoso, Haeriah Yuliati didampingi Kepala Bapenda, Slamet Yantoko, saat menghadiri acara sosialisasi PBB-P2 di Kecamatan Curahdami. (foto:arif/memox)

MEMOX.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Bondowoso terus menggenjot peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi layanan perpajakan berbasis digital. Hal ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) mengusung tema “Dengan PBB-P2 lunas kita wujudkan Bondowoso berkah dan pembangunan tuntas” yang digelar di Pendopo Kecamatan Curahdami, Senin (13/4/2026).

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkab Bondowoso mulai menerapkan sistem pembayaran PBB-P2 secara online melalui program elektronisasi surat pemberitahuan pajak terutang (e-SPPT) pada tahun 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi wajib pajak sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan pajak daerah.

Asisten III Sekretariat Daerah Bondowoso, Haeriah Yuliati, menjelaskan bahwa masyarakat kini dapat mengakses portal pajak untuk mengetahui besaran tagihan hingga riwayat tunggakan secara mandiri. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital, mulai dari QRIS, dompet digital, marketplace, hingga gerai ritel modern.

Selain mempermudah akses, sistem digital ini juga dirancang untuk meminimalisir potensi kebocoran pajak. Pasalnya, setiap transaksi pembayaran akan langsung tercatat dan masuk ke kas daerah tanpa melalui perantara, sehingga memberikan perlindungan lebih bagi wajib pajak.

“Dengan sistem online, pembayaran langsung masuk ke kas daerah dan tercatat otomatis, sehingga lebih aman dan transparan,” jelas Haeriah.

Menurutnya, berdasarkan data, realisasi PAD Kabupaten Bondowoso pada tahun 2025 mencapai sekitar 71 persen dari target, dengan total capaian sebesar Rp300,3 miliar. Sementara itu, kontribusi dari sektor PBB-P2 berada di kisaran Rp17 miliar.

Pada tahun 2026, Pemkab Bondowoso menargetkan peningkatan PAD menjadi sekitar Rp333 miliar. Untuk mencapai target tersebut, pemerintah daerah memperkuat sistem monitoring dan evaluasi sejak awal tahun, termasuk melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah desa.

Di sisi lain, sejumlah kendala masih dihadapi dalam pemungutan PBB-P2, khususnya pada kawasan perumahan yang belum berpenghuni. Kondisi ini menyulitkan proses penagihan karena wajib pajak belum dapat dijangkau secara langsung.

Sebagai solusi, pemerintah mendorong percepatan pemecahan SPPT agar kewajiban pajak dapat dibebankan langsung kepada masing-masing pemilik properti. Langkah ini dinilai akan mempermudah proses administrasi sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Kendala PBB-P2 ada pada perumahan kosong. Solusinya, percepatan pemecahan SPPT agar pajak langsung ke pemilik dan lebih tertib.” pungkasnya.

Pemkab Bondowoso optimistis, melalui digitalisasi layanan dan penguatan koordinasi di lapangan, realisasi PAD tahun 2026 dapat melampaui capaian tahun sebelumnya.(rif/syn)

Exit mobile version