MEMOX.CO.ID – Aksi penjarahan besar-besaran terjadi di pabrik kaca milik PT Anugrah Berkat Rahmat (ABR) di Jalan Yos Sudarso KM 12, Medan Labuhan, Sumatera Utara. Peristiwa yang viral di media sosial ini berlangsung pada Minggu (20/7/2025) dini hari, dan kini Polda Sumut telah menetapkan 26 orang sebagai tersangka.
Aksi Penjarahan Terekam Kamera
Dalam video yang beredar luas, terlihat sejumlah orang membongkar dan membawa aset pabrik menggunakan truk. Diduga, aksi ini dilakukan secara terorganisir saat kondisi sepi sekitar pukul 04.00 WIB.
Polisi Bergerak Cepat, 38 Orang Diamankan
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut langsung melakukan operasi gabungan dan berhasil mengamankan 38 orang. Dari jumlah tersebut, 26 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sebanyak 26 dari 38 orang yang ditangkap kini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ada yang berperan sebagai eksekutor, ada pula yang menjadi penadah barang hasil jarahan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Selasa (22/7/2025).
Barang Bukti dan Kerugian Mencapai Rp1,5 Miliar
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
- 1 unit truk bermuatan besi, pipa, dan komponen mesin pabrik
- Alat bongkar seperti mesin las dan gergaji besi
Kerugian yang diderita perusahaan diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
Diduga Terorganisir, Polisi Selidiki Otak Kejahatan
Aksi ini diduga dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan lemahnya pengawasan.
“Ini adalah kejahatan yang tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga menciptakan keresahan masyarakat. Polda Sumut tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, siapa pun mereka,” tegas Ferry.
Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Sumut. Penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya dalang di balik aksi penjarahan tersebut.
