Indeks

Pengedar Ekstasi Diamankan Satresnarkoba Polres Batu dengan Barang bukti 40 Butir

MEMOX.CO.ID – Kepolisian Resor Batu melalui Satresnarkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Dalam doorstop yang digelar pada Rabu (15/4/2026), Polres Batu mengungkap penangkapan seorang pria berinisial S yang kedapatan menguasai puluhan butir pil ekstasi.

Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat pada akhir Januari lalu terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Batu.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif dan observasi lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi saudara S sebagai target operasi,” ujar Iptu M. Huda Rohman.

Kronologi Penangkapan
Aparat bergerak cepat melakukan penyergapan pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka S diringkus tanpa perlawanan saat sedang berada di pinggir Jalan Gondorejo, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu.

Dalam penggeledahan di tempat, Iptu M. Huda Rohman menyebutkan bahwa petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan.

“Di saku celana depan sebelah kiri tersangka, ditemukan sebanyak 40 butir pil ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening. Kami juga menyita satu unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi,” tambahnya.

Pengembangan Jaringan Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial J. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama tersebut.

Iptu M. Huda Rohman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan S saja.

“Kami masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu. Tersangka S diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah ini,” tegasnya.

Ancaman Pidana Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Batu. Ia dijerat dengan pasal berlapis mengenai kepemilikan dan penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

“S disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga maksimal 20 tahun penjara,” tutup Iptu M. Huda Rohman (fik/hms)

Exit mobile version