Indeks

Video Hoax Gus Idris Belum Mengarah ke Status Tersangka

PERIKSA: Gus Idris (Baju Merah) seusai diperiksa di Mapolres Malang bulan April 2021 lalu

Malang, Memox.co.id – Kasus dugaan penyebaran informasi hoax oleh Gus Idris saat ini masih menunggu hasil gelar perkara Satreskrim Polres Malang dan belum mengarah ke status tersangka, Minggu (27/06/2021).

Polres Malang hingga kini belum juga menentukan tersangka atas video berisi konten palsu oleh Gus Idris. Padahal gelar perkara di Mabes Polri dan Polda Jatim telah digelar untuk mengusut video yang menggambarkan Gus Idris tertembak dan berlumuran darah.

Hal ini pun membuat salah satu pelapor, Zulham Mubarak buka suara. Dirinya berharap agar Kapolres Malang yang baru AKBP Raden Bagoes Wibisono bisa mengusut tuntas secara hukum kasus itu.

“Ruang kami saat ini adalah ruang menunggu kabar. Senyampang ada Kapolres baru semoga ada kebijakan baru. Kalau masalah ada penahanan kami serahkan penuh kepada kepolisian,” kata Zulham saat dihubungi awak media.

Sekretaris Latnah Ta’lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama (LTN-NU) Kabupaten Malang itu pun berharap Polres Malang memanggil Gus Idris untuk dipertemukan dengan dirinya sebagai pelapor.

Pasalnya, Zulham menilai jika nanti ada proses penyelesaian secara kekeluargaan atau permintaan maaf harusnya dua bela pihak dipertemukan.

“Penyelesaian di luar hukum kan harus diutamakan. Kalau punya niat baik. Tapi mekanisme ini tidak dijalan temen-temen Polres Malang. Karena seharusnya ada pertemuan formal antara Gus Idris dan NU. Kami pun tidak punya niat memenjarakan orang,” kata dia.

Sebelumnya, Zulham melanjutkan, Gus Idris sebenarnya sudah meminta maaf kepada Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar. Namun sayangnya, Zulham menilai permintaan maaf itu dilakukan tertutup.

“Dengan jumlah Followers (di Youtube) 1,4 juta kalau tidak salah. Jadi kalau meminta maaf ke kiai begitu harusnya juga dilakukan terbuka, bukan tertutup. Mungkin masih ada ego ketokohannya,” kata dia.

Namun, jika kasus ini diselesaikan secara hukum, Zulham pun mempersilahkan Polres Malang serius untuk mengusut kasus ini. Polisi, lanjut Zulham, bisa menghukum Gus Idris dengan Undang-undang lain seperti yang terjadi pada Ratna Sarumpaet saat Pilpers 2019 lalu.

“Setahu saya UU ITE itu delik aduan. Jika polisi menerapkan UU lain seperti Ratna Sarumpaet itu kan kegaduhan publik, itu ruang Polres Malang,” urainya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny K Baralangi mengaku kasus ini tetap akan dilanjutkan prosesnya. Setelah ada gelar perkara di Mabes Polri dan Polda Jatim, Donny mengatakan akan lakukan gelar perkara di Polres Malang.

“Kasus Gus Idris tetap lanjut. Mungkin akan ada gelar perkara kembali di sini (Mapolres Malang) dan kami akan meminta keterangan lagi ke beberapa saksi,” singkat Donny. (Bob/fik)

Exit mobile version