Urus Paspor Dan Keberangkatan ke Malaysia Melalui Calo Diminta Rp2 Juta

Warga duduk duduk manis menunggu pengurusan paspor. (foto;ist)

MEMOX.CO.ID – Pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kabupaten Pamekasan dikeluhkan, Selasa (22/08/23). Sebab, harga pembuatan paspor mencapai Rp2 juta.

Ahmad Zubai, warga asal Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep mengaku harus mengeluarkan uang Rp2 juta untuk mendapatkan paspor dari Kantor Imigrasi. Dengan nominal itu dia tidak capek-capek bolak-balik Pamekasan, Guluk-Guluk.

“Saya diminta Rp2 juta. Sudah ada orang (Calo,Red) yang mengurus. Pengurusan tidak hanya paspor tapi juga keberangkatan ke tempat kerja,” ujarnya.

Ahmad Zubai mengaku pengurusan paspor satu paket keberangkatan dia ke Negeri Malaysia. Sistem paket itu harus dia ambil karena lebih hemat waktu dan fikiran.

“Kalau berangkat kosongan harus seperti itu,” ujarnya.

Untuk mengurus paspor dia melalui calo berinisial MR. Proses administrasinya, calo tersebut yang mengurus hingga paspor berada di genggaman.

Dikonfirmasi  terpisah, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Harsya Wardhana Soebagjo tidak menjawab secara gamblang poin pertanyaan wartawan. Harsya mengaku biaya pembuatan paspor Rp350 ribu dan Rp650 ribu dengan melengkapi persyratan berupa persyaratan E-KTP, KK, Ijazah/ Akte Lahir/ Buku Nikah.