Tukang Rujak di Kediri Minta Keadilan Perkara Tanah Milik Ortu

KEADILAN: Aksi teaterikal mengambarkan rakyat yang terlindas, yang dialami keluarga Endang Murtiningrum seorang penjual rujak

MEMOX.CO.ID – Aksi teaterikal mengambarkan rakyat yang terlindas, yang dialami keluarga Endang Murtiningrum seorang penjual rujak, warga Singonegaran, Kota Kediri sebagai bentuk penolakan atas terbitnya putusan eksekusi tanah dan bangunan milik kedua orang tuanya berlokasi di Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Kota, Kota Kediri, Jumat (28/7/2023).

Endang Murtiningrum merupakan anak dari pasangan suami istri almarhum Moersad dan Toeminah, juga selaku ahli waris tanah dan rumah yang kini sedang mengalami permasalahan hukum dengan pihak penggugat yang memohon eksekusi.

Eko Budiono, Kuasa Hukum dari Endang Murtiningrum mengungkapkan, aksi damai teaterikal itu mengartikan rakyat kecil yang tertindas dan tak bisa apa-apa sekaligus menolak terbitnya putusan atas masalah hukum yang dialami kliennya.

“Kalau selama putusan itu benar saya selaku seorang pengacara akan menaati putusan itu, tapi kalau putusan itu tidak benar, salah tetap dilaksanakan terus benteng keadilan kita ke mana,” kata Eko.

Lebih lanjut Eko menerangkan, “Saya dan tim, kita tidak mau berbenturan dengan pengadilan, karena pengadilan adalah benteng terakhir kita untuk mencari keadilan.”

“Jadi kita ke pengadilan bukan mencari kemenangan, kita ke pengadilan itu mencari keadilan tapi kalau keadilan tidak diberikan dengan benar, Saya hanya bisa berteriak kepada kalian para wartawan, ujarnya.

Eko menyebutkan, “kepada Presiden kita berteriak, kepada Pak Mahfud kita berteriak, kita berkirim surat kepada mereka, kita berkirim surat kepada KMA kita berkirim surat ke KPT kita berkirim surat ke KPN tapi semuanya tidak dijawab dengan mereka,” ujarnya.

Eko menjelaskan, “Dia (Endang) digugat diduga memalsukan akta lahir, akta lahirnya dia itu tidak palsu, akta lahir itu dikatakan palsu yang mengatakan palsu adalah catatan sipil, menurut catatan sipil akta lahirnya palsu, tetapi nyatanya nama dia itu di catatan sipil itu ada, nama Endang Multiningrum di catatan sipil ada, bagaimana mereka bisa mengeluarkan surat aktanya Endang itu palsu, aktanya Endang dibuat tahun 84 sedangkan Endang lahirnya tahun 71.”

“Sehingga akta itu terbit umurnya Endang masih 13 tahun nggak masuk logika,” tuturnya.

Endang Murtiningrum digugat keponakannya sendiri terkait warisan tanah seluas 722 meter persegi yang kini sedang ditempati. Tanah warisan dan bangunannya ini berada di wilayah Kelurahan Singonegaran Kota Kediri. “Yang menggugat saya itu status mereka keponakan,” kata Endang Murtiningrum.

“Hakim menyatakan saya tidak bersalah dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Sebagaimana putusan pidana Nomor 476 K/Pid/2017 tertanggal 12 September 2017 dengan pertimbangan dalam putusan jika yang membuat akta kelahiran bukan saya, karena pada saat akta kelahiran tahun 1984, usia saya masih 13 tahun dan belum cakap hukum,” kata ibu tiga anak ini pada tanggal 16 Februari 2023 lalu.(mam/aji)