MEMOX.CO.ID – Langkah cepat diambil pihak kepolisian Polresta Malang Kota dengan menangkap pelaku penipuan miliar rupiah Fitra AN (31) yang tinggal di Jl. Pinangsia Nomor 6, RT02/RW10, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Tersangka ditangkap di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Blimbing Kota Malang pada Senin (26/6/2023) lalu.
Tersangka yang sebelumnya dinyatakan hilang oleh pihak keluarga langsung dibawa ke Polresta Malang Kota untuk dimintai keterangan atas dugaan kasus penipuan yang dilakukannya.
Ditengah press release pelaku mengaku, uang puluhan miliar dari para korban sudah habis untuk biaya hidup selama melarikan diri. “Sisanya tinggal Rp 7 juta rupiah uang yang ada selama ini untuk menutupi profit-profit investor yang lainnya,” ujar pria bertubuh besar ini.
Dihadapan rekan media Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan, pihaknya menerima empat Laporan Polisi (LP) terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh tersangka Fitra tersebut.
“Kami menerima empat LP, semuanya masih kami dalami. Modusnya, adalah mengajak para korban untuk berinvestasi dalam bidang pengadaan barang dan memberikan iming-iming keuntungan. Total kerugian mrncapai Rp 69 miliar lebih,” jelasnya.
Lanjutnya, modus yang dilakukan tersangka Fitra menawarkan dapat mendatangkan HP dan laptop dari luar negeri dengan harga dibawah harga di Indonesia, kurang lebih ada 40 orang yang telah menjadi korban.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti. Antara lain, 4 bendel rekening koran Bank BCA atas nama tersangka Fitra, 5 bendel perjanjian kerjasama antara tersangka Fitra dengan para korban, satu bendel slip setoran, serta HP dan ATM milik tersangka Fitra.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka Fitra dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” terangnya didampingi Kasat Reskrim Kompol Bayu. (fik)






