Hukum  

Polisi Malang Kota Tangkap Empat Pelaku Penusukan Hingga Korban Tewas

RILIS: Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi saat rilis kasus pembunuhan dengan empat tersangka

MEMOX.CO.ID – Satreskrim Polresta Malang Kota bekerjasama dengan Polsek Sukun amankan empat pelaku penganiayaan dan penusukan terhadap korban Arifin (42), warga Jalan Pelabuhan Tanjung Emas, Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Selasa (27/06/2023).

Empat tersangka tersebut berinisial TS alias Gotri (41) otak dari pelaku pembunuhan warga Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bakalan Krajan, Sw (44) warga Dusun Niwen, Desa Sidorahayu, dan RK (27) warga Kabupaten Malang. Sedangkan tersangka lain yaitu EP, warga Bakalan Krajan, Kota Malang dirinya sempat menjadi DPO pihak kepolisian sebelum menyerahkan diri.

Dalam keterangan, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto menyebutkan para pelaku sebelumnya menenggak minuman keras sebelum melakukan aksi penganiayaan dan penusukan.

Berdasarkan hasil visum korban meninggal karena tusukan benda tajam menembus hingga organ vital. Sebelum acara bantengan tersebut para pelaku memang sempat meminum minuman keras. Kejadian tersebut terjadi di Bakalan Krajan Sukun Kota Malang, Minggu (25/06/2023) siang.

Penyebab sebelum terjadinya pembunuhan salah satu pelaku bernama Gotri saat melintas dihalang-halangi jalannya oleh korban, saat ingin menyaksikan acara Bantengan.

“Saat itu, pelaku merasa korban seperti menantang. Selanjutnya pelaku bernama Gotri pulang dan memanggil teman-temannya sambil membawa senjata tajam jenis parang dan sangkur. Atas perbuatanya ke 4 tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP atau Pasal 170 ayat 3 KUHP,” ujar Kombes Pol Budi didampingi Kasat Reskrim Kompol Bayu. (fik)