Belum lagi, imbauan rupanya tidak digubris banyak parpol dan bakal calon legislatif peserta pemilu. Banyak sudut-sudut kota erpasang APK-APS menyalahi ketentuan yang berlaku. Mereka diberi waktu 3 x 24 jam terhitung mulai Selasa hingga Kamis, 10-12 Oktober 2023 untuk menurunkan atau melepas sendiri.
Selain itu, meminta Ketua DPC-DPD parpol se-Kota Probolinggo untuk melepas APK/APS yang yang melanggar ketentuan.
“Selama masih ada waktu, sesuai dengan jadwal, monggo kalau memang bisa dilepas sendiri oleh partai politik, kami persilakan untuk melepas sendiri. Dan nanti bisa dipasang di tanggal sesuai dengan tanggal yang sudah ditentukan, yaitu waktu kampanye.
Begitu juga, penertiban dilakukan selama sepekan. Karena APK-APS mulai menyebar di banyak titik di Kota Probolinggo. Bahkan, mengimbau parpol atau bacaleg agar supaya menurunkan atau melepas alat peraganya masing-masing. Karena masih belum waktunya masa kampanye. Ketika memasuki masa kampanye pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, dipersilakan memasangnya.
“Tenggng waktu parpol atau bacaleg, selama 3 x 24 jam mulai 10-12 Oktober 2023, untuk melepas atau menurunkan sendiri alat peraganya. Jika imbauan itu tidak ditindaklanjuti, kami tertibkan langsung alat peraga yang masih belum diturunkan,” pungkas Pujo Agung Satrio. (hud/ono).






