Sujud Syukur Warga Kabupaten Malang Atas Putusan MK Gibran Masuk Bursa Cawapres

SYUKUR: Syukuran setelah adanya putusan MK Gibran masuk bursa Cawapres warga Kabupaten Malang

MEMOX.CO.ID – Pelaksanaan doa bersama dan sujud syukur kembali muncul di Kabupaten Malang, hal itu dilakukan, setelah Senin (16/10/2023) siang MK memutus gugatan terkait usia Capres dan Cawapres, dalam amar putusan MK menyatakan permohonan sebelumnya (yang ditolak) seperti Partai Garuda.

Berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini, dimana perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.

Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat ‘ambiguitas’ dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum.

“Hal ini berbeda, yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo dimana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota’,” kata hakim MK.

Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” ujar Anwar.

Setelah adanya putusan tersebut warga Desa Jenggolo Kabupaten Malang, lebih kurang 80 orang berkumpul pada Senin (16/10/2023) malam langsung mengadakan syukuran doa bersama dan potong tumpeng.

“Hal tersebut dilakukan dalam rangka memohon doa agar Pemilu 2024 berjalan damai dan Mas Gribran dapat ikut dalam pemilu tahun 2024 sebagai perwakilan pemimpin milenial muda yang pengalaman dalam memimpin daerah sebagai Walikota Solo. Ini adalah kemenangan pemuda dan kado dalam menyambut Hari Sumpah Pemuda,” ucap salah satu warga yang hadir.

Putra sulung presiden Joko Widodo tersebut digadang-gadang akan menjadai Cawapres mendampingi Pak Prabowo sebagai Capres 2024. (*)