Indeks

Tahun Depan, DPRD Minta Parkir Kota Batu Dikelola Pihak Ketiga

Tahun Depan, DPRD Minta Parkir Kota Batu Dikelola Pihak Ketiga.
Area Parkir Alun-alun Kota Batu. (foto: rul)

MEMOX.CO.ID – Pemkot Batu diminta segera menyerahkan pengolahan retribusi parkir tepi jalan kepada pihak ketiga, pada Januari 2024 mendatang. Hal ini setelah sebelumnya mendapatkan dukungan penuh dari DPRD Kota Batu dengan membentuk Tim Percepatan Lelang Parkir Di Tepi Jalan.

Pihak legislatif bahkan juga telah berkomunkasi dengan Dishub, Bapenda, dan Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) serta Asisten II dalam upaya memperbaiki Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu.

Anggota Komisi C Didik Machmud membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi oleh media pada Selasa (3/10/2023).

“Kemarin Komisi C memanggil beberapa OPD untuk menanyakan progres lelang parkir di tepi jalan. Namun sayangnya dari keterangan eksekutif terjadi perbedaan paham. BPBJ mengatakan lelang parkir masuk dalam lelang jasa, sedangkan dari Dishub masuk dalam lelang pendapatan,” katanya.

Baca juga: Pembangunan Sport Center Diseriusi Pemkot Batu

Dari keterangan tersebut, legislatif menilai permasalahan kebijakan tersebut bisa diselesaikan di ranah eksekutif. Sedangkan dari legislatif ingin mengetahui progres terbaru agar per Januari 2024 parkir di tepi jalan sudah dipegang oleh pihak ketiga. Oleh sebab itu pihaknya mendorong agar anggota dari Tim Percepatan Lelang Parkir Di Tepi Jalan terdiri dari Dishub, Bapenda, BPBJ, Inspektorat dan Bagian Hukum yang nantinya menerbitkan Perwali.

Dengan adanya Tim tersebut, DPRD juga akan menyetujui anggaran sebesar Rp152 juta yang telah disiapkan oleh tim pelaksanaan lelang program ini. Selanjutnya DPRD memberi waktu tiga bulan agar lelang parkir di tepi jalan bisa diselesaikan.

“Kami sudah menyetujui anggaran tim pelaksana lelang Parkir senilai Rp152 Juta dalam APBD. Sekarang kami minta SK segera diterbitkan agar Tim segera berjalan. Kami beri waktu tiga bulan ke depan untuk Tim ini bisa menyelesaikan dan pada Januari 2024 parkir di tepi jalan sudah di kelola pihak ketiga,” tegasnya.

Menurutnya, dengan dibentuknya tim tersebut,  legislatif akan meminta progres penanganan setiap bulan dengan tujuan agar ada keseriusan dari eksekutif untuk membenahi potensi retribusi parkir di tepi jalan yang jauh dari maksimal. Namun apabila selama tiga bulan masih belum berpogres sama sekali ini artinya tidak ada goodwill dan semangat dari Pemerintah.

Exit mobile version