Indeks

Pemkab Bondowoso Dorong Penguatan Single Identity dan Integrasi Data Kependudukan

Pemkab Bondowoso Dorong Penguatan Single Identity dan Integrasi Data Kependudukan
Sekretaris Daerah Bondowoso, Dr. Fathur Rozi, saat dikonfirmasi awak media di depan ruang Commen Center Pemkab Bondowoso, Rabu, 9 September 2026. (foto:arif/memox)

MEMOX.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bondowoso mendorong penguatan regulasi administrasi kependudukan sebagai langkah mempercepat penerapan single identity dan integrasi data kependudukan dalam pelayanan publik.

Hal itu disampaikan dalam zoom meeting penerimaan kunjungan kerja Tim Panja Komisi II DPR RI terkait rencana penguatan regulasi melalui revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang digelar di Command Center Pemkab Bondowoso, Rabu (9/9/2026).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Bondowoso, Ghozal Rawan, mengatakan penguatan regulasi tersebut diarahkan agar Nomor Induk Kependudukan (NIK), khususnya melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD), dapat terintegrasi dengan berbagai layanan publik.

“Pemanfaatan data yang ada di KTP elektronik harus dimaksimalkan. Tidak perlu lagi masyarakat sedikit-sedikit dimintai fotokopi KTP,” ujarnya.

Menurutnya, integrasi tersebut akan membuat pemanfaatan identitas kependudukan lebih optimal. Masyarakat tidak lagi harus berulang kali menyerahkan atau memfotokopi KTP untuk mengakses layanan yang sebenarnya dapat diverifikasi melalui sistem.

Ia menjelaskan, penerapan pemerintahan digital juga membutuhkan kesiapan infrastruktur di masing-masing daerah. Dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, terdapat sekitar tujuh daerah yang dinilai memiliki kesiapan infrastruktur digital untuk segera menyesuaikan penerapan sistem tersebut.

Namun, penerapannya akan dilakukan secara bertahap karena indikator kesiapan tidak hanya berkaitan dengan infrastruktur, tetapi juga jaringan, sistem, anggaran, sumber daya manusia hingga keamanan data.

Ghozal menambahkan, penerapan pemerintahan digital juga berkaitan dengan pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang kini bertransformasi menuju pemerintahan digital.

Di sisi lain, integrasi data harus tetap memperhatikan aspek perlindungan data pribadi. Keterhubungan antarsistem, kata dia, bukan berarti seluruh data dapat diakses secara bebas oleh semua pihak.

“Data tetap harus diakses sesuai fungsi dan kewenangannya. Keterbukaan data bukan berarti semua orang bisa mengakses,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Dr. Fathur Rozi, menilai penerapan single identity number tidak hanya menyangkut perubahan identitas kependudukan dari KTP elektronik menuju sistem identitas tunggal.

Menurutnya, penerapan sistem tersebut membutuhkan dukungan infrastruktur, jaringan, penganggaran serta kesiapan masyarakat dalam memanfaatkan layanan digital.

“Single identity number pada prinsipnya memberikan kemudahan karena negara hadir memberikan pelayanan yang terintegrasi kepada masyarakat,” ungkapnya.

Ia menilai, integrasi identitas dan data kependudukan berpotensi memperbaiki ketepatan berbagai layanan pemerintah, termasuk perbankan, BPJS hingga penyaluran bantuan sosial.

Dengan sistem data yang terintegrasi, pemerintah diharapkan dapat meminimalkan kesalahan sasaran dalam penyaluran bantuan.

Di Bondowoso, kesiapan penerapan pemerintahan digital dan integrasi data tersebut akan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, termasuk Dispendukcapil, Dinas Sosial, Diskominfo serta perangkat di tingkat bawah.

“Harapannya, yang berhak menerima bantuan betul-betul mereka yang memang memiliki hak,” pungkasnya.

Pemkab Bondowoso masih menunggu perkembangan pembahasan revisi UU Adminduk di tingkat DPR RI untuk mengetahui bentuk dan ketentuan implementasi yang nantinya akan diterapkan.

Selain itu, penerapan integrasi data juga akan diselaraskan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) agar peningkatan kualitas pelayanan digital tetap berjalan beriringan dengan keamanan dan perlindungan data masyarakat.(rif/syn)

Exit mobile version