Tahun 2024, 76 Desa Maju di Kabupaten Malang Ditarget Jadi Desa Mandiri

MEMOX.CO.ID – Target Indonesia Emas 2045 diyakini bisa terwujud dengan keberadaan Desa Mandiri yang bebas stunting dan kemiskinan ekstrem di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Malang. Maka dari itu, tak henti-henti Pemerintah Daerah (Pemda) menargetkan, semua desa harus beralih status. Dari desa berkembang menjadi desa maju, dari desa maju menjadi desa mandiri.

Sayangnya, di Kabupaten Malang sendiri, dari data dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, dikatakan, masih 76 desa masuk kategori desa maju.

“Maka tahun ini kami menargetkan 76 desa itu beralih status menjadi desa mandiri. Kalau desa berkembang sudah nihil,” ujar Kepala DPMD Kabupaten Malang Eko Margianto saat ditemui belum lama ini.

Untuk mewujudkan itu, Eko mengaku, pertama ia lakukan asistensi ke admin IDM (indeks desa membangun) untuk melakukan bimbingan teknis (Bimtek). Sebab, beberapa desa takut menjadi mandiri karena ada informasi kalau mandiri dananya dipotong.

“Tapi kenyataannya tidak. Justru bantuan-bantuan itu banyak masuk ke desa mandiri,” ujarnya saat ditemui di DPRD Kabupaten Malang.

“Maka harapannya tahun ini 378 desa se Kabupaten Malang menjadi desa mandiri semua,” lanjutnya.

Selain asistensi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, juga terus menggelontorkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Tujuannya supaya meningkatkan status desa menjadi desa mandiri.

“Agar indikator penilaian yang ditentukan kementrian desa yang jumlahnya 100 lebih bisa terpenuhi,” katanya.

Indikator itu antara lain, sarana dan prasarana (Sarpras) desa harus bagus, kemudian fasilitas umum, sarana kesehatan, penanganan stunting, penanganan lingkungan, penangan ekonomi dan lain sebagainya.

Saat ini, lanjut Eko, Kementerian Desa sudah membuka penilaian itu dan Kabupaten Malang sudah on progress. Akhir bulan depan, dimungkinkan ditutup.

“Jadi tidak dibuka terus menerus, ada waktu untuk mengisi, kemudian dilakukan verifikasi, sampai muncul surat edaran (SE) kementerian desa tentang status desa,” jelasnya.

“SE dikeluarkan biasanya mendekati akhir tahun karena itu nanti menentukan status desa tahun yang akan datang,” pungkasnya. (nif/syn)