Operasi Patuh Semeru 15 – 28 Juli 2024 Polres Malang
MEMOX.CO.ID – Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan dan etika dalam berlalu lintas Kepolisian Resor Malang menggelar Operasi “Patuh Semeru 2024”, selama 14 hari, mulai dari 15 hingga 28 Juli 2024, di wilayah Kabupaten Malang, Senin (15/07/2024).
Dalam giat Operasi Patuh Semeru 2024 Polres Malang mengandeng instansi terkait lainnya seperti TNI, Dishub dan Satpol PP Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, menjelaskan bahwa operasi ini mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif, preemtif, preventif, serta humanis yang didukung oleh penegakan hukum lalu lintas secara elektronik, baik statis maupun mobile.
“Dalam Operasi ini Polres Malang menggerakkan 120 personel gabungan guna mendukung suksesnya pelaksanaan operasi Patuh Semeru 2024.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polres Malang,” kata Ipda Dicka.
Ipda Dicka menjelaskan, Operasi Patuh Semeru 2024 bersifat terbuka dan dilaksanakan dalam bentuk operasi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Tujuan utama dari operasi ini adalah menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, serta angka fatalitas korban kecelakaan.
“Selain itu, operasi ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” imbuhnya.
Jenis pelanggaran yang menjadi target dalam operasi ini meliputi berbagai pelanggaran lalu lintas. Sasaran utama dari operasi ini adalah:
1. Pengendara yang melawan arus.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.
4. Tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan.
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
8. Berboncengan lebih dari satu.
9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi kelaikan jalan.
10. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
11. Melanggar marka jalan.
12. Memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya.
13. Menggunakan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.
14. Parkir liar.. (*)