Berita  

Kompol Aris : Knalpot Brong Masuk Sasaran Utama Operasi Patuh Semeru 2024

Operasi Patuh Semeru 2024 Polresta Malang Kota

MEMOX.CO.ID – Polresta Malang Kota melalui Satlantas siap mensukseskan pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2024 dengan mengedepankan tindakan kedisiplinan berlalu lintas, Senin (15/07/2024).

Operasi Patuh Semeru 2024 akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 15 hingga 28 Juli 2024 dengan 14 sasaran pelanggaran berlalu lintas salah satunya penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” ujar Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, digelarnya Operasi Patuh Semeru 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas khusus di wilayah hukum Polresta Malang Kota.

“Operasi ini lebih mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif, preemtif, preventif, serta humanis yang didukung oleh penegakan hukum lalu lintas secara elektronik, baik statis maupun mobile,” ungkapnya.

Ft 2 PITA: Penyamatan pita pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2024 oleh Kasat Lantas Kompol Aristianto

Mewakili Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto dirinya menambahkan, dalam giat Operasi Patuh Semeru 2024 kami selalu mengandeng instansi terkait lainnya seperti TNI, Dishub dan Satpol PP Kota Malang.

Perlu diketahui Operasi ini juga melibatkan fungsi operasional kepolisian lainnya yang dilaksanakan secara profesional, bermoral, dan humanis. Tujuan utama dari operasi ini adalah menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, serta angka fatalitas korban kecelakaan.

“Dengan adanya operasi ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan di jalan raya dan patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku,” pungkasnya.

Adapun sasaran utama dari operasi ini adalah:

1. Pengendara yang melawan arus.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi.

4.Tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Melebihi batas kecepatan.

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

8. Berboncengan lebih dari satu.

9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi kelaikan jalan.

10. Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

11. Melanggar marka jalan.

12. Memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya.

13. Menggunakan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.

14. Parkir liar. (fik)