MEMOX.CO.ID – Sidang perdana gugatan Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dedi Dores di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang, harus ditunda.
Kuasa Hukum Penggugat PAW, Abdur Rohman menyebutkan, ada beberapa tergugat yang diduga melakukan tindakan merugikan terhadap klien sebagai anggota DPRD Sampang dan pelaku politik dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Inti dari gugatan, klien kami dirugikan dan diberhentikan dari keanggotaan PPP serta PAW anggota DPRD dengan cara-cara tidak prosedural,” ujarnya, Rabu (8/3/2023).
Pihaknya, mengaku tidak diberitahukan secara langsung, baik surat peringatan maupun pemberhentian.
“Alasannya absurd atau tidak jelas mengapa klien kami diberhentikan,” tandasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat sekaligus Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Dewan Pimpin Pusat (DPP) PPP, Jou Hasyim Wai Mahing menjelaskan, sidang perdana adalah pendahuluan dengan agenda majelis hakim melakukan pemeriksaan kelengkapan secara formil tentang identitas kuasa hukum para tergugat.
“Sidang perdana, Pengadilan Negeri melakukan pemeriksaan terhadap penerima surat kuasa, pengacara, dan pemberi kuasa,” terangnya.






