Ngadu ke DPRD, Warga Pangongsean Tuntut Pilih Ulang Anggota BPD

Tokoh masyarakat yang datang ke DPRSMD Sampang (Memo X/Rafi)

MEMOX.CO.ID – Sejumlah warga dari Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, mendatangi Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Mereka memaparkan indikasi ketidakterbukaan pada proses rekrutmen dan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Koordinator tokoh dan masyarakat Desa Pangongsean, Ahmad Syaiful Mukmin menyampaikan, rekrutmen dan proses pemilihan anggota BPD terindikasi tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hasil temuan pada proses rekrutmen anggota BPD, pihaknya menduga ada unsur kongkalikong yang melibatkan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) dan mantan Kades Pangongsean, Kecamatan Torjun.

“Kedatangan kami dengan menghadap anggota DPRD, membicarakan proses pemilihan anggota BPD yang terindikasi ada unsur kongkalikong antara Pj dengan mantan Kepala Desa,” ungkapnya, Kamis (9/3/2023).

Syaiful meminta anggota DPRD Sampang supaya memberikan rekomendasi terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk segera turun melakukan di lapangan dan mengulang pemilihan anggota BPD Pangongsean.

“Anggota Komisi I DPRD Sampang bersikap tegas terhadap DPMD agar melakukan evaluasi terhadap proses pemilihan anggota BPD,” katanya.

Wakil Ketua Komisi I, DPRD Sampang, Ubaidillah mengaku telah meneruskan tuntutan atau permintaan dari masyarakat tentang proses rekrutmen serta pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pangongsean yang diduga terindikasi tidak terbuka.

“Soal pemilihan anggota BPD. Mereka menilai bahwa ada yang perlu direvisi berkaitan dengan tahapan-tahapan rekrutmen,” ujarnya.