Hukum  

Sidang Perdana Gugatan PAW Anggota DPRD Sampang Ditunda

Suasana sidang perdana PAW Anggota DPRD Sampang (Memo X/Rafi)

Dalam persidangan, pihaknya menyebut ada turut tergugat 1 sampai 5 yang terlibat. Yakni turut tergugat 1 Gubernur Jawa Timur, turut tergugat 2 Bupati Sampang, turut tergugat 3 pimpinan DPRD Sampang, turut tergugat 4 KPU Sampang, dan turut tergugat 5 Bawaslu Sampang.

“Turut tergugat 1, 2 dan 3 tidak hadir pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Sampang sehingga agenda sidang ditunda,” lanjutnya.

Menurutnya, berdasarkan hukum perkara dilakukan pemanggilan dan diberikan kesempatan sampai dua pekan tepat pada tanggal 21 Maret 2023 dengan agenda panggilan turut tergugat yang tidak hadir.

“Kami telah menyiapkan berita acara yang asli dan surat keputusan pengangkatan. Pokok perkara gugatan berhubungan dengan dugaan perbuatan yang dinilai melawan hukum,” ucapnya.

“Kami belum menerima turunan gugatan, dan kami akan membaca terlebih dahulu terhadap apa latar belakang perkara ini,” pungkasnya pada Koran Harian Memo X.(Raf/yus/ono)