MEMOX.CO.ID – Polresta Malang Kota melalui Satreskoba berhasil mengamankan pengedar narkoba jenis sabu yang sempat viral di media sosial di wilayah Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, Minggu (23/11/25)
Penangkapan ini dilakukan bertepatan dengan saat pengamanan lokasi nobar sekaligus penyekatan arus suporter Arema FC dan Persebaya di beberapa titik strategis untuk menjaga kondusivitas wilayah hukum Polresta Malang Kota.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono SH, SIK, MSi menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan Satreskoba berawal dari kegiatan patroli dan penyekatan di wilayah Lowokwaru.
“Penangkapan saat kami melakukan penyekatan antisipasi pergerakan suporter Arema FC dan Persebaya yang akan menuju Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya,” ungkapnya.

Kombes Nanang menjelaskan bahwa penyekatan yang dilakukan salah satu bentuk antisipasi adanya gesekan antar suporter, sekaligus pencegahan berbagai potensi kerawanan, termasuk peredaran narkoba.
Sementara penangkapan tersangka BDK (20) berawal pada hari Sabtu (22/11/2025) pukul 19:32 Wib saat anggota melintas di Jl Cengger Ayam Tulusrejo Lowokwaru dan melihat seorang pemuda yang diduga sedang melakukan aktivitas ranjau narkotika.
“Melihat gelagat yang mencurigakan, sigap anggota dilapangan melakukan pemantauan hingga tindakan penangkapan BDK dan saat penggeledahan, petugas menemukan 14 plastik klip berisi sabu seberat total 7,45 gram siap edar.
Termasuk satu unit HP Google Pixel warna hitam dan sepeda motor merk Honda Scopy Nopol N-50**-EAR milik tersangka,” jelas Kombes Nanang.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku membawa sabu tersebut untuk di ranjaukan kepada pemesan di lokasi-lokasi tertentu. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fik/hms).






