MEMOX.CO.ID – Dalam upaya meningkatkan kepercayaan konsumen dan memiliki daya saing di pasar baik untuk memproduksi maupun mengedarkan Produk di Kabupaten Malang.
Mahasiswa universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menggelar sosialisasi tentang manfaat pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan – Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) di toko Oleh Oleh Mbak Arin pelaku UMKM di wilayah Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang, Kamis (20 /11/25).
Sebagai informasi SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh bupati/walikota terhadap pangan produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran pangan produksi IRTP.
SPP-IRT adalah “stempel” kepercayaan yang bikin produkmu lebih menonjol. Ketika produkmu punya label SPP-IRT, otomatis konsumen akan merasa lebih tenang dan memilih produk dibanding yang belum berizin.
Pada kesempatan itu Mahasiswa Fakultas Hukum UMM yang terdiri dari Ach. Usman Arya Khansa R. , reza Athalla M. , Adinda Intan A. dan Wellyana Nidar melakukan kegiatan sosialisasi mengenai pendaftaran manfaat pendaftaran SPP- IRT kepada pelaku UMKM Oleh – Oleh Mbak Arin.
Kegiatan ini berlangsung di bawah bimbingan Instruktur Ibu Nur Zakiah, S.H., M.H. mahasiswa UMM ini juga menjelaskan tentang SPP-IRT adalah legalitas yang diberikan kepada Industri Pangan Rumah Tangga untuk memproduksi dan mengedarkan Produk.
Dengan memiliki nomor SPP-IRT, produk pangan rumahan menjadi lebih aman, berkualitas, dan dipercaya oleh konsumen secara tidak langsung usaha akan semakin berkembang dan dipercaya masyarakat.
SPP-IRT adalah dokumen resmi yang diberikan kepada pengusaha mikro atau industri rumah tangga yang memproduksi makanan dalam skala kecil.
Seperti yang ada di Toko Oleh – Oleh Mbak Arin merupakan salah satu pelaku usaha pembuatan berbagai macam olahan keripik yang beralamat di Jl. Ketangi No. 46, Tegalgondo, Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang.
Toko ini dipilih sebagai lokasi pendampingan sosialisasi karena produk olahan keripik termasuk kategori pangan olahan yang dapat didaftarkan SPP-IRT.
Dalam kegiatan sosialisasi, mahasiswa memberikan pemahaman mengenai pentingnya SPP- IRT sebagai izin edar resmi yang diperlukan oleh pelaku industri rumah tangga pangan.
Mahasiswa menjelaskan dasar hukum SPP-IRT, mulai dari Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, hingga Peraturan Badan POM No. 22 Tahun 2018 yang menjadi pedoman teknis pengurusan izin tersebut.
Selain itu, mahasiswa juga memaparkan bahwa proses pengajuan saat ini telah terintegrasi melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) sehingga lebih mudah diakses oleh pelaku usaha.
Pemilik Toko Oleh – Oleh “Mbak Arin” menyambut baik kegiatan sosialisasi ini dan merasa terbantu dengan penjelasan terkait legalitas produk pangan, serta diharapkan usaha ini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas pemasaran produk. (fik/umm)






