MEMOX.CO.ID – Salah satu perangkat di Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, diamankan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Sabtu (21/12/2025). Ia diamankan lantaran diduga terlibat skandal korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Kepanjen.
Plt Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang Yandi Primanandra, mengatakan bahwa, sebelum diamankan, tersangka yang berinisial S ini, sempat mangkir dan kabur ke Kalimantan dari tanggal 9 Desember 2025. Dengan berbagai upaya, akhirnya ia pulang dan berhasil diamankan di rumahnya.
“Sebelumnya dia jadi saksi dulu, karena sebelumnya sudah ada yang ditangkap. Lalu dia mangkir dari panggilan dan diketahui kabur ke Kalimantan. Dengan berbagai macam upaya akhirnya kembali dan kami amankan di rumahnya di Desa Jenggolo,” kata Yandi Sabtu kemarin.
Untuk tersangka S ini, Yandi mengatakan tugasnya sebagai aktor dibalik penerbitan Surat Keterangan Usaha (SKU) fiktif. Dengan demikian, memperpanjang deretan nama-nama pelaku dalam daftar dibalik skandal korupsi KUR BRI Unit Kepanjen.
“Sebelumnya yang sudah kita amankan ada 4 orang. Diantaranya Kepala Unit, kemudian 1 mantri, dan dua calo,” katanya.
Namun tidak sampai di sini saja, Kejari Kabupaten Malang, masih menyelidiki keterlibatan tersangka lain dalam perkara tersebut. Sebab, atas perbuatannya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4 miliar dari pengajuan sekitar 78 debitur fiktif tersebut.
Lebih lanjut Yandi mengatakan, aksi pembuatan SKU fiktif itu sudah dilakukan sejak tahun 2021-2024. Kemudian sudah mencapai sekitar 52 surat yang telah dibuatkan tanpa sepengetahuan Kepala Desa (Kades).
Keuntungan dari pembuatan itu, dikatakan mencapai kurang lebih Rp 220 juta. Karena dalam satu kali permintaan pembuatan surat fiktif itu, tersangka mendapatkan imbalan mulai dari Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu.
Atas perbuatannya, S yang masih aktif menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Desa ini, kini diamankan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang.
“Tapi kurang lebih total semuanya uang yang ia terima kurang lebih Rp 220 juta dari pengajuan Rp 4 miliar tadi. Dan kami masih terus melakukan penyelidikan,” pungkasnya. (nif/han)
