Malang, Memox.co.id – Dalam rangka menegakkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara dan mematuhi Prokes Covid-19, Satlantas Polres Malang melaksanakan sosialisasi Prokes dan larangan penggunaan knalpot brong, Selasa (08/06/2021).
Dalam giat kali ini Polres Malang melalui satuan fungsi Satlantas melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat maupun pedagang yang berada di area Pasar Lawang Kecamatan Lawang Kabupaten Malang.
“Selain melakukan himbuan larangan penggunaan knalpot brong, Satlantas Polres Malang juga melaksanakan bagi-bagi masker kepada pedagang maupun pengunjung yang kedapatan tidak memakai masker,” ujar Kasat Lantas Polres Malang AKP Agung Fitransyah, S.I.K.
Lanjutnya, tujuan utama dari kegiatan sosialisasi ini agar masyarakat selalu mematuhi Prokes Covid-19 serta tidak menggunakan kendaraan bermotor yang memakai knalpot brong yang sangat menganggu pengendara lainnya.
Baca Juga : Satlantas Polres Malang Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong
“Kami berharap apa yang telah kami laksanakan ini bisa disampaikan ke masyarakat lainnya termasuk selalu mematuhi Prokes Covid-19 setiap melaksanakan aktivitas di luar rumah,” himbaunya didampingi Kanit Dikyasa Ipda Yulistiana. (fik)
