Malang, Memox.co.id – Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan program Operasi Pamor Keris Unit Kamsel Satlantas Polres Malang melaksanakan sosialisasi UU No 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dilanjutkan dengan imbauan protokol kesehatan.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan implementasi dari Inmendagri No 5 Th 2022 tentang PPKM level 3, 2, 1 corona virus 2019 di wilayah Jawa Bali dengan sasaran masyarakat pengunjung dan pedagang di Pasar Wajak Kabupaten Malang, Senin (31/01/2022).
Pada kegiatan ini Satlantas Polres Malang langsung melakukan sosialisasi yang bersifat teguran langsung kepada masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan termasuk dilanjutkan dengan sosialisasi keselamatan berlalu lintas.
Kedatangan anggota Satlantas Polres Malang di Pasar Wajak Kabupaten Malang sambil membawa banner imbauan protokol kesehatan dan tertib dalam berlalu lintas mendapat respon positif dari masyarakat khususnya para pedagang Pasar Wajak.
“Pada intinya kegiatan ini anggota Satlantas Polres Malang ingin mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran virus Covid-19,” ujar Kanit Kamsel Satlantas Polres Malang Ipda Yulistiana. (fik)






