Dukung Asta Cita Presiden RI dengan Menumpas Jaringan Peredaran Narkotika
MEMOX.CO.ID – Sat Resnarkoba Polresta Malang Kota mengungkap jaringan peredaran narkotika setelah melakukan pengembangan dari kasus di wilayah Mergan Lori, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (20/08/26).
Polisi berhasil mengamankan ekstasi dengan total 1.461 butir, 111 ribu butir pil berlogo LL, dan Sabu 45,26 Gram Saat penggeledahan dihari pertama (Selasa, 11/08/2026).
Tidak hanya itu Sat Resnarkoba Polresta Malang Kota juga berhasil mengamankan 101 butir ekstasi dalam packing tiga kotak kardus baik yang sudah dikemas dalam Botol maupun plastik klip.
Pada penggeledahan kedua dilokasi yang sama pada hari Senin, 17 Agustus 2026 tepat di HUT ke-81 RI mengamankan 1.360 butir ekstasi seberat total 597,16 gram yang disembunyikan di dalam boneka.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono mengatakan bahwa semua penggeledahan dilakukan di rumah kontrakan di Jalan Sidomakmur Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, pengembangan dari kasus sebelumnya di wilayah Mergan Lori Kota Malang.
Pengungkapan ini sekaligus mendukung Asta Cita Presiden RI melalui penegakan hukum terhadap jaringan narkotika, Polresta Malang Kota terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba.
“Kami tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga berupaya memutus jalur peredarannya agar narkoba tidak sampai merusak generasi muda,” ujar Kompol Hendro
Dari penggeledahan kedua di rumah kontrakan tersebut, penyidik menemukan 580 butir ekstasi warna orange dengan berat bersih 314,42 gram dan 780 butir ekstasi warna cokelat dengan berat bersih 282,74 gram.
Dengan demikian, ekstasi yang diamankan mencapai 1.360 butir dengan berat bersih 597,16 gram.

Barang haram temuan kedua tersebut disembunyikan di dalam boneka untuk menyamarkan keberadaannya.
Menurut Hendro, barang bukti tersebut diduga diperoleh tersangka dari E.N. yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memasok narkotika tersebut.
Perlu kita ketahui dalam penggeledahan pertama dirumah kontrakan Y.A., polisi menemukan sabu dengan berat kotor 45,26 gram, 84 butir ekstasi warna cokelat, 17 butir ekstasi warna orange, serta 111.000 butir pil berlogo LL.
Pil LL tersebut disimpan dalam tiga kardus yang berisi masing-masing 50 botol, 48 botol, dan 13 botol masing-masing berisi 1.000 butir.
Selain narkotika, polisi mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa plastik klip kosong, timbangan digital, brankas besi kecil, serta satu unit telepon seluler merk Oppo beserta SIM cardnya.
“Pengembangan dilakukan untuk mengetahui sumber dan jaringan peredaran. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, kami mendapatkan informasi mengenai keberadaan barang bukti lain yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan,” jelas Hendro.
Kompol Hendro menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi antara kepolisian, lembaga penegak hukum dan masyarakat.
“Target kami jelas, yaitu memutus peredaran narkotika dari hulu sampai hilir. Sinergi dan informasi masyarakat sangat penting agar ruang gerak jaringan narkoba semakin sempit dan generasi muda dapat terlindungi,” tegasnya.
Untuk pasalnya Y.A. disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polresta Malang Kota selanjutnya akan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, melengkapi berkas perkara, serta melanjutkan penyidikan hingga tuntas.
(fik/hms)






