Malang, MEMOX.CO.ID – Bawaslu Kabupaten Malang menemukan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dinilai melanggar. APK tersebut dipasang di tiang listrik hingga dipaku di pohon. Akibatnya, 3.886 APK harus ditertibkan paksa.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malang, Hazairin, mengatakan, penertiban dilakukan pada Senin (21/10/2024) kemarin secara serentak di 33 kecamatan di Kabupaten Malang.
“Penertiban ini dilakukan oleh panitia pengawas kecamatan (Panwascam),” katanya.
Sebelum dilepas secara paksa, terlebih Bawaslu Kabupaten Malang, sudah menyurati ke tim Pasangan Calon (Paslon), agar APK tersebut ditertibkan secara mandiri dan di pasang di tempat yang ditentukan.
Kemudian APK yang telah dilepas ini, akan diangkut yang nantinya akan disimpan di kantor pengawas kecamatan. Karena APK yang ditertibkan ini, tidak dirusak sehingga tim Paslon bisa mengambilnya untuk dipasang kembali.
Namun, lanjut Hazairin, jangan sampai APK itu dipasang di tempat-tempat terlarang tidak sesuai dengan aturan. Seperti dipaku di pohon, maupun di pasang di tiang listrik.
“Kemudian lokasi yang tidak boleh dipasangi ada di rumah sakit, tempat pendidikan, dan di kawasan rumah ibadah,” tegasnya.
Sehingga, Bawaslu bisa menertibkan kembali APK tersebut karena penertiban APK ini, akan dilakukan sebanyak tiga kali hingga masa tenang sebelum masa pencoblosan. (nif).