MEMOX.CO.ID – Sebanyak 274 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bondowoso diusulkan menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Pemberian remisi tersebut dilakukan usai pelaksanaan Upacara Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Bondowoso.
Kepala Lapas Bondowoso, Nunus Ananto, mengatakan, jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 256 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I), sementara 14 orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II).
“Alhamdulillah pada tahun ini ada peningkatan. Berdasarkan hasil pembinaan, tahun ini yang mendapat remisi totalnya 270 orang. Ditambah empat orang yang masih dalam proses menunggu SK,” ujar Nunus Ananto.
Dengan demikian, sebanyak 270 warga binaan telah mendapatkan remisi, sedangkan empat lainnya masih menunggu Surat Keputusan (SK) remisi.
Dari 14 penerima RU II, sebanyak delapan orang langsung bebas pada 17 Agustus 2026. Sedangkan enam lainnya belum bisa menghirup udara bebas karena masih memiliki kewajiban pidana denda maupun menjalani proses hukum atas perkara baru.
Rinciannya, lima warga binaan masih menjalani pidana denda dan satu orang harus menjalani proses hukum terkait perkara baru.
Nunus menjelaskan, pidana denda tidak dapat dipotong melalui pemberian remisi. Pengurangan masa pidana denda hanya dapat dilakukan apabila kewajiban tersebut dibayarkan.
Di sisi lain, sebanyak 122 warga binaan belum dapat menerima remisi karena belum memenuhi persyaratan. Mereka di antaranya masih berstatus tahanan, belum menjalani masa pidana selama enam bulan, memiliki register pelanggaran (Register F), menjalani pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB), masih menjalani pidana denda, serta telah bebas melalui program integrasi sebelum tanggal pemberian remisi.
Menurut Nunus, remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Persyaratan penerima remisi antara lain berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran, mengikuti program pembinaan, telah berstatus narapidana, serta telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya enam bulan saat remisi diberikan.
“Yang pasti berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran, mengikuti pembinaan, bukan tahanan, sudah menjalani pidana lebih dari enam bulan, dan tentunya tidak ada daftar pelanggaran,” jelasnya.
Proses pengusulan remisi dilakukan secara berjenjang. Usulan dari Lapas terlebih dahulu dibahas melalui Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), kemudian diteruskan ke Kantor Wilayah hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
Nunus berharap pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dan mempertahankan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Alhamdulillah bagi kami banyak peningkatan, terutama dari pola pembinaan warga binaan di lapas Bondowoso,” pungkasnya.(rif/syn)
