Indeks

Polisi Kota Batu Tangkap Pelaku Bawa Lari Sepeda Motor Penjual Es Krim

MEMOX.CO.ID – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Batu Polda Jatim berhasil mengamankan AH (45) tersangka pelaku pencuri sepeda motor milik seorang lansia penjual es krim, Kamis (01/10/26)

Korban adalah Wari (73), warga Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pelaku ditangkap di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada Jumat (26/9/2026).

Adapun modus kejahatan dilakukan pelaku penipuan pesanan pesta ulang tahun fiktif dengan niat membawa kabur sepeda motor korbannya.

Dalam press release Kapolres Batu, AKBP Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan kalau pelaku sengaja membangun kepercayaan korban terlebih dahulu sebelum melancarkan aksinya.

“Modus operandi tersangka diawali dengan bujuk rayu dan rangkaian kebohongan, sehingga korban percaya dan menyerahkan sepeda motor miliknya,” ujarnya.

Kejahatan bermula pada Senin (21/9/2026), saat AH menemui Wari dan memesan es krim untuk sebuah acara. Keesokan harinya, AH kembali menjumpai korban di depan TK Kasih Ibu, Jalan Ir. Soekarno, Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo.

Dengan menumpang ojek daring. Di lokasi, AH meyakinkan Wari bahwa akan ada pesta ulang tahun di sekolah tersebut, padahal acara itu sama sekali tidak ada. Pelaku kemudian beralasan ingin membantu memarkirkan sepeda motor korban.

Begitu kendaraan beserta rombong es krim Campina berada di tangannya, AH langsung membawanya kabur. Di kawasan Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, ia membuang rombong es krim di pinggir jalan.

Sepeda motor korban disembunyikan di sebuah rumah kos di Desa Beji, Kota Batu, dengan niat akan menjualnya demi keuntungan pribadi.

“Perbuatan ini memang sudah direncanakan sebelumnya. Motifnya adalah menguasai sepeda motor milik korban secara melawan hukum,” terang Kapolres Batu.

Berdasarkan laporan korban, polisi bergerak cepat dan berhasil melacak keberadaan AH hingga menangkapnya di Singosari.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol N-6630-KK beserta dokumen kendaraan, Satu rombong es krim, pakaian dan topi merek Dickies yang dikenakan tersangka saat beraksi.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Kategori V sebesar Rp500 juta. (fik)

Exit mobile version