Ratusan Gerai KDMP Bondowoso Tak Pasang Papan Proyek, Transparansi Dipertanyakan

Ratusan Gerai KDMP Bondowoso Tak Pasang Papan Proyek, Transparansi Dipertanyakan
Salah satu gedung KDMP yang sudah berdiri tanpa adanya papan informasi terhadap keterbukaan publik. (foto:ist/memox)

MEMOX.CO.ID – Berdasarkan data Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso, terdapat sekitar 108 gerai KDMP yang tengah dibangun di berbagai desa dan kelurahan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 gerai dilaporkan telah rampung 100 persen, sementara sisanya masih dalam tahap pengerjaan.

Namun, hasil pantauan di sejumlah lokasi menunjukkan proyek pembangunan gerai KDMP berlangsung tanpa papan informasi proyek yang memuat keterangan penting, seperti nama kegiatan, lokasi pekerjaan, nilai anggaran, waktu pelaksanaan, serta pihak kontraktor dan konsultan pengawas.

Di salah satu lokasi pembangunan di Kecamatan Grujugan, misalnya, hanya terlihat banner bergambar Prabowo Subianto tanpa keterangan teknis mengenai proyek. Kondisi serupa juga ditemukan di Kecamatan Taman Krocok dan beberapa titik lainnya yang tidak menampilkan informasi proyek.

Direktur Pusat Studi Hukum, Pancasila dan Konstitusi (PUSHPASI) UIN KHAS Jember, Dr. Basuki Kurniawan, menilai ketiadaan papan proyek tersebut berpotensi melanggar prinsip transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

“Setiap pembangunan fisik semestinya mencantumkan informasi proyek secara jelas. Jika menggunakan anggaran negara, maka wajib dipasang papan proyek. Sementara jika dilakukan oleh pihak swasta, minimal harus mencantumkan informasi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ujarnya, Kamis (5/3/2026).

Ia menegaskan ketiadaan papan informasi dapat menjadi indikasi maladministrasi karena tidak memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program pembangunan.

Sorotan juga datang dari aktivis antikorupsi Bondowoso yang dikenal dengan sapaan Bang Ugik. Ia menilai pembangunan gerai KDMP di daerah tersebut terkesan minim transparansi sehingga masyarakat tidak mengetahui besaran anggaran, masa pelaksanaan proyek, maupun pihak kontraktor yang mengerjakan pembangunan.

“Tidak ada papan nama proyek, sehingga masyarakat tidak tahu anggarannya berapa, masa kerjanya berapa bulan, dan siapa kontraktornya. Ini terkesan seperti proyek siluman,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti proses penentuan lokasi pembangunan gerai KDMP yang dinilai tidak melibatkan masyarakat setempat melalui forum musyawarah desa.

Ugik berharap pelaksanaan program pembangunan di daerah tetap mengedepankan prinsip keterbukaan dan partisipasi publik agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.(rif/syn)