Hukum  

Polsek Gondanglegi Ringkus Kakek Doyan Main Judi

Malang, Memox.co.id -Polsek Gondanglegi Polres Malang berhasil menangkap seorang Kakek 52 tahun yang masih doyan main judi,saat sedang melaksanakan Patroli Ops Pekat (Penyakit Masyarakat ), Rabu (15/05/19).

Penangkapan ini berkat laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti Polsek Gondanglegi. Alhasil Polsek Gondanglegi berhasil mengamakan pelaku judi ecek tanpa ijin ini.

Perbuatan tersangka melanggar Undang-undang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) Desa Ganjaran Kecamatan Gondanglegi.

“Tersangka bernama Abdul Malik (52) warga Desa Ganjaran Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang ini kesehariannya bekerja sebagai buruh tani,” ujar Kasubag Humas Polres Malang AKP Ainun Djariyah SH

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatan tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polsek Gondanglegi bersama barang bukti diantaranya 1 beberan judi ecek serta barang pendukung lainnya untuk berjudi termasuk uang tunai Rp 560.000. (fik)