Memox.co.id -Menjaga diri dari pembatal atau hal-hal yang berpotensi membatalkan puasa adalah sebuah keharusan. Ini dilakukan sebagai wujud keseriusan dan perhatian seseorang pada puasa yang sedang dilakukan.
Terkait dengan puasa, salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah tentang bersiwak dan sikat gigi, terlebih jika disertai dengan pasta gigi. Lalu bagaimana penjelasan tentang keduanya? Berikut bahasan singkat dari kami.
Berkaitan dengan siwak, Rasulallah saw bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِي لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ
“Dari Abu Huraitah, ia berkata; Rasulallah saw bersabda: ‘Sekiranya tidak membebani umatku, aku akan perintahakan mereka untuk bersiwak di setiap wudlu [H.R. al-Bukhari (secara mu’allaq), Ibnu Abi Syaibah (1787).”
Hadits ini -dan yang semakna dengannya- menjadi dalil tentang bolehnya menggunakan siwak dalam setiap keadaan (basah atau kering) dan setiap waktu, temasuk ketika sedang berpuasa.
Demikian juga dengan mencicipi makanan dan menggunakan pasta gigi. Ini menurut pertimbangan teoritis. Namun jika dilihat secara praktikal, pasta yang digunakan untuk membersihkan gigi (rasanya) bercampur dengan ludah dan (bisa) sampai ke kerongkongan.
Rasulallah saw melarang orang ini untuk berlebihan ketika istinsyaq dan berkumur karena khawatir dapat menjadi penyebab masuknya air ke kerongkongan.
Meskipun Nabi saw terkadang berkumur secara sungguh-sungguh, namun tidak sampai menyebabkan masuknya air ke kerongkongan. (Nasehat ini) adalah untuk berhati-hati (al-ihtiyath).
Dan dalam penggunaan pasta gigi -sebagai wujud dari sikap berhati-hati-, hendaklah tidak digunakan. Jika ingin menggunakannya, hendaklah dilakukan di malam hari.Meskipun secara prinsip tidak membatalkan puasa selama tidak tertelan dengan sengaja. (#)






