MEMOX.CO.ID – Polres Malang mengungkap kasus pencurian rumah kosong yang terjadi di Desa Krebetsenggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Terduga pelaku berinisial FM (23), warga Kecamatan Bululawang, diamankan setelah sempat dikerumuni warga di wilayah Kecamatan Gondanglegi.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan pengungkapan kasus bermula ketika polisi menerima laporan adanya seorang laki-laki yang diduga dihakimi warga di Desa Penjalinan, Kecamatan Gondanglegi, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Warga mencurigai pria tersebut sebagai pelaku pencurian.
“Petugas segera mendatangi lokasi untuk mengamankan seorang laki-laki yang diduga menjadi sasaran amuk massa. Setelah situasi berhasil dikendalikan dan dilakukan pemeriksaan awal, diketahui yang bersangkutan diduga merupakan pelaku pencurian yang sebelumnya dilaporkan terjadi di wilayah Bululawang,” kata Budiono, Kamis (16/7/2026).
Budiono menjelaskan, pelaku sempat mengalami luka robek di bagian kepala akibat dugaan aksi main hakim sendiri. Polisi kemudian mengevakuasi FM dari lokasi kejadian dan membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan pencurian di rumah kontrakan milik korban, GF (32), di Desa Krebetsenggrong, Kecamatan Bululawang, pada Jumat (10/7/2026) lalu. Saat itu rumah dalam keadaan terkunci karena ditinggal pulang kampung ke Surabaya.
Ketika kembali ke rumah, korban mendapati sejumlah barang berharganya telah hilang, di antaranya satu set perangkat pengereman sepeda motor Yamaha N-Max, sepasang spion, dua tabung LPG 3 kilogram, setrika listrik, blender, serta celengan berisi uang tunai sekitar Rp500 ribu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta.
“Dari pemeriksaan awal, pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang kosong saat ditinggal pemiliknya. Sejumlah barang bukti yang diduga hasil pencurian turut berhasil diamankan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Budiono.
Saat ini penyidik Polsek Bululawang masih melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain.
Atas perbuatannya, pelaku diproses sesuai dugaan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah dalam waktu lama serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” pungkas Budiono. (fik/hms)






