Polres Malang Siap Kaji Aturan Sound Horeg di Kabupaten Malang

FT. Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo. (MemoX/nif).
FT. Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo. (MemoX/nif).

MEMOX.CO.ID – Polres Malang menunjukkan komitmennya dalam menjaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Malang, termasuk gangguan penggunaan sound horeg. Sebab, alat musik sound tersebut menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Tidak sedikit yang menerima keberadaan sound horeg, dan tidak sedikit pula yang menolak keberadaan sound horeg. Kendati dengan demikian, Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S mengaku, terus berkordinasi dengan Pemkab Malang untuk membuat aturan penggunaan sound system di Malang.

“Hal ini pula sesuai adanya Surat Edaran (SE) Bersama Gubernur Jatim, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya soal pembatasan penggunaan pengeras suara,” jelasnya Kamis (21/8/2025) kemarin.

Lebih lanjut ia menjelaskan, memang masalah sound horeg sudah ada Surat Edaran Bersama. Di sana di atur soal waktu, hingga volume suara yang dihasilkan. Namun, itu perlu ada spesifikasi sesuai kultur di wilayah Kabupaten Malang. Mengingat, pelaksanaan karnaval budaya di Malang jumlahnya mencapai sekitar 400 kegiatan.

Oleh sebab itu, lanjut Datang, Polres Malang membatasi kegiatan itu hanya sampai pukul 00.00 WIB untuk menjaga kondusifitas. “Batasan ini agar tidak menimbulkan keributan atau tindak pidana. Kita ingin semua berjalan tertib dan tetap menjaga norma susila,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Malang M Sanusi mengatakan bahwa, Pemkab Malang akan menerbitkan aturan turunan tentang kegiatan Sound Horeg di Kabupaten Malang. Aturan itu untuk menyesuaikan dengan kondisi yang ada di wilayah Kabupaten Malang.

“Iya, pastinya ada aturan turunannya nanti. Saat ini sedang dikoordinasikan dengan Forkopimda Kabupaten Malang,” katanya.

“Nanti akan kita rapatkan lebih lanjut lagi terkait aturan tersebut,” lanjutnya saat ditemui, Senin (18/8/2025) yang lalu.

Cuma, orang nomor satu di Kabupaten Malang ini belum merinci poin-poin apa saja yang perlu diatur di dalam SE terkait sound horeg. Hanya saja, ia memastikan ada aturan spesifik berdasarkan situasi dan kondisi Kabupaten Malang.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto, dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Rudy Saladin meneken Surat Edaran (SE) Bersama yang memuat aturan tentang pengeras suara atau yang populer dengan istilah sound horeg di Jawa Timur, dengan Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang penggunaan sound system/pengeras suara di wilayah Jatim.

Dalam SE Bersama itu, terdapat pembatasan tingkat kebisingan untuk dua jenis pengeras suara. Diantaranya pengeras suara statis (menetap), seperti untuk konser musik atau pertunjukan seni budaya di dalam maupun luar ruangan, itu maksimal 120 desibel (dBA).

Pengeras suara nonstatis (bergerak), seperti pada karnaval budaya atau aksi unjuk rasa, itu maksimal 85 desibel (dBA). (nif).

Penulis: Haniffudin MussaEditor: Ume Hanifah