Indeks
Hukum  

Polres Malang akan Gelar Perkara Tragedi Kanjuruhan 1 September 2023

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik

Tindak lanjut Laporan Model B dari Keluarga Korban Kanjuruhan

MEMOX.CO.ID – Polres Malang akan melaksanakan gelar perkara proses penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Malang terhadap 2 (dua) Laporan Polisi Model B dengan pelapor atas nama Devi Atok dan Rizal, Selasa (29/08/2023)

Pelaksanaan direncanakan pada hari Jumat, tanggal 1 September 2023 pukul 13.00 wib di Mapolres Malang Kepanjen hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik.

Dikatakan juga olehnya, perlu diketahui gelar perkara ini sebagai tindak lanjut atas laporan model B yang dilayangkan oleh keluarga korban tragedi Kanjuruhan, kepolisian Polres Malang telah memeriksa sebanyak 70 saksi.

Nantinya, dalam gelar perkara tersebut sejumlah pihak bakal turut dilibatkan. Yakni mulai dari pelapor, tim penasehat hukum, hingga keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Termasuk
ahli pidana ahli psikologi massa, dan ahli kriminologi.

Sedangkan untuk laporan yang disampaikan oleh keluarga korban Kanjuruhan yang ada di Polres Malang itukan ada dua, tanggal 9 November dan tanggal 16 November 2022.

Pastinya kami sudah kerjakan secara bersama, secara simultan. Selain itu juga sudah kami sampaikan kepada keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

Tidak hanya itu,kami juga sudah mempelajari berbagai bukti-bukti dokumen video yang diajukan oleh keluarga korban, termasuk yang kami gali sendiri,” jelasnya. (*)

Exit mobile version