MEMOX.CO.ID – Polda Jatim melalui Sat Reskoba Polres Tanjung Perak berhasil mengungkap jaringan narkotika tembakau sintetis atau yang sering disebut sinte, Selasa (08/09/26).
Keberhasilan ini merupakan pengembangan dari hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.
Dengan membongkar peredaran tembakau sintetis di wilayah Jojoran, Surabaya.
Polisi menggerebek sebuah kamar kos dan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial Z (26) beserta barang bukti puluhan klip berisi tembakau sintetis yang disimpan di dalam tas.
Tembakau sintetis atau yang sering disebut sinte dan tembakau gorila adalah bahan kimia buatan laboratorium yang disemprotkan ke daun kering agar tampak seperti tembakau biasa atau ganja, padahal bukan tanaman herbal.
Tersangka Z sendiri merupakan warga
Jalan Jojoran, Kecamatan Gubeng, Surabaya yang berperan sebagai pengedar barang haram tersebut.
Saat dilakukan penggerebekan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini berhasil membongkar simpanan tembakau sintetis siap edar seberat total lebih dari 148 gram yang disembunyikan rapi di dalam buffet kamar kos pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., pelaku Z kami amankan di dalam kamar kosnya di kawasan Jalan Jojoran III, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan rapi di dalam buffet.
Termasuk barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku meliputi 39 klip plastik berisi tembakau sintetis dengan berat netto 58,372 gram.1 plastik besar berisi tembakau sintetis dengan berat netto 90,360 gram.
Sejumlah barang pendukung lainnya, seperti 1 bendel klip kosong, 1 unit timbangan elektrik, dan 1 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Adik mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, pelaku Z mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial Farhan (DPO) untuk dititipkan dan dijual kembali. Hingga saat ini kami terus melakukan pencarian terhadap Farhan .
“Pelaku menjual tembakau sintetis dalam kisaran harga Rp100.000, Rp250.000, hingga Rp350.000 per paket. Dalam sehari, Z rata-rata mampu menjual sekitar 7 klip,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pelaku mengaku baru menjalankan bisnis terlarang ini selama satu bulan terakhir. Ia dijanjikan upah sebesar Rp15.000 untuk setiap 1 klip yang berhasil terjual, serta bonus bisa mengonsumsi tembakau sintetis tersebut secara gratis.
“Kebutuhan hidup sehari-hari menjadi alasan utama pelaku nekat mengedarkan narkotika. Saat digerebek, seluruh barang bukti tembakau sintetis tersebut tercatat belum ada yang sempat laku terjual,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku Z kini harus mendekam di sel tahanan. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. (fik/*)
