MEMOX.CO.ID – Polres Kediri Kota terus melakukan penyelidikan kasus penghadangan mobil dinas milik Kajari Kabupaten Kediri , yang terjadi di pertigaan Jl. Imam Bonjol, tepatnya di pertigaan Kodim 0809 Kediri, Senin malam (23/12/2024).
Petugas sudah mengamankan dua pelaku penghadangan, yakni HSL ( 33 ) warga kampung Dalem Kecamatan Kota Kediri dan AF (42) warga Mojo Kabupaten Kediri. Kedua pelaku saat ini masih dimintai keterangan.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji menyampaikan, kejadian terjadi mulai Rocabana atau jalan Hasanuddin sampai pertiga Kodim atau di jalan imam Bonjol, mobil yang ditumpangi milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, dikejar oleh dua pengendara sepeda motor, menggedor-gedor mobil dan menyuruh untuk berhenti.
“Karena lampu merah, dua pengendara sepeda motor lalu turun, yang satu menghadang di depan kap kendaraan, dan yang satu mengendor pintu, “jelasnya.
” Motif tindakan kedua orang tersebut patut di duga tidak menyenangkan, merasa terancam bapak Kajari dan keluarga didalam mobil, Pak Kajari bertindak mengamankan baik untuk diri sendiri dan keluarga, ”katanya.
Terkait penembakan Kapolres Kediri Kota menyampaikan sudah sesuai dengan perpu nomor 1 tahun 2022 tentang perizinan pengawasan dan pengendalian peralatan keamanan yang digolongkan senjata api dalam pasal 163 .
Yang mana disebutkan bahwa beberapa pejabat pemerintahan seperti kepala tinggi negara, kepala daerah, legislatif, pejabat polri, pejabat TNI, pejabat pegawai negeri sipil, yang memiliki surat keputusan jabatan kemudian sehat jasmani rohani , lulus tes psikologi kemudian mahir dan cakap nembak diberikan izin untuk memiliki dan menggunakan senjata api,
“Dalam hal ini bapak Kajari Kabupaten Kediri memiliki surat izin khusus pengguna data api yang dikeluarkan oleh Kabaintelkam Polri dan masih bergabung pada tahun 2030,” pungkasnya.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, insiden bermula ketika mobil dinas Kajari terlihat diikuti oleh dua orang tak dikenal setelah makan malam.
Ketika tiba di pertigaan, kedua pengendara motor mendadak menghadang laju kendaraan dan melontarkan kata-kata bernada ancaman dan mendobrak pintu mobil.
“Kasus ini kami serahkan ke pihak Kepolisian Polres Kediri Kota. Nanti bagaimana tentang penanganannya, monggo konfirmasi ke pihak Polres Kediri Kota. Dan yang jelas keluarga dan anak-anak, apalagi ada anak perempuan usia 7, pastinya mengalami syok akibat insiden tersebut.” Kata Iwan Nuzuardhi, Kasi intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Iwan menambahkan, pihaknya belum tahu pasti apa motif dari kejadian kemarin. Ia menjelaskan kasus ini kini telah diserahkan sepenuhnya ke Polresta Kediri Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. (mam/aji)






