Hukum  

Sepanjang 2024, BNN Kabupaten Malang Rehabilitasi 133 Pecandu Narkoba

FT. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang Letkol Laut PM Hendratmo Budi Wibowo. (MemoX/nif).
FT. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang Letkol Laut PM Hendratmo Budi Wibowo. (MemoX/nif).

Malang, MEMOX.CO.ID – Sepanjang tahun 2024, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang telah melakukan rehabilitasi kepada 133 orang. Ratusan orang yang dilakukan rehabilitasi itu direhab di empat lembaga rehab di wilayah Kabupaten Malang.

Kepala BNN Kabupaten Malang Letkol Laut PM Hendratmo Budi Wibowo menyebut, yakni Rumah Sakit Jiwa (RSJ) yang berbeda di Kecamatan Lawang. Kemudian Hayunanto Medical Center (HMC) yang berada di Kecamatan Dau. Lalu Puskesmas Gondanglegi, yang berada di Kecamatan Gondanglegi, dan Klinik BNN Kabupaten Malang.

“Sepanjang tahun 2024 BNN Kabupaten Malang telah melakukan pendataan terhadap lembaga rehab di Kabupaten Malang. Jumlahnya ada 133 orang pecandu yang dilakukan rehabilitasi,” katanya.

Dari jumlah itu, 19 orang pecandu barang haram dilakukan rawat jalan, dan 114 orang lainnya harus dilakukan rawat inap.

Hendratmo menambahkan, di RSJ Lawang misalnya, sebanyak 96 orang dilakukan rehabilitasi di sana. Sedangkan di HMC Dau, tercatat ada 18 orang dilakukan rehabilitasi. Sedangkan di Puskesmas Gondanglegi, ada enam orang dilakukan rehabilitasi dan di BNN sendiri ada 13 orang dilakukan rehabilitasi.

Lebih lanjut ia menambahkan, sebenarnya, BNN Kabupaten Malang telah mewanti-wanti agar barang haram ini tidak marak digunakan. Melalui bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) misalnya, sudah melakukan kampanye atau sosialisasi tentang bahayanya narkotika.

“Tahun 2024 kami sudah melaksanakan penyuluhan sebanyak 159 kali dengan total 25.469 orang yang telah diberikan informasi bahayanya penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Selain itu, BNN Kabupaten Malang juga membentuk desa Bersih Narkoba (Bersinar) dengan target dua desa, yaitu Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, dan Desa Landungsari, Kecamatan Dau. Di mana, imbuh Hendratmo, berbagai kegiatan telah dilakukan di desa tersebut.

“Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) juga telah kami masifkan baik di lingkungan pendidikan, pemerintah, dengan total 50 orang yang telah diberikan penguatan,” katanya.

Tidak hanya itu, BNN Kabupaten Malang juga telah melakukan kegiatan deteksi dini penyalahgunaan narkoba melalui tes urine. Di tahun 2024 ini, totalnya sudah 1.166 orang dilakukan tes urine.

“Dalam upaya meminimalisir penyalahgunaan dan peredaran narkoba, kami juga telah melakukan razia gabungan dengan instansi terkait,” katanya.

“Kedepan tahun 2025, kami akan intensifkan kampanye anti narkoba di semua lapisan masyarakat,” pungkasnya. (nif).