Polres Batu Tangkap Residivis Curas Asal Pasuruan Satu DPO

MEMOX.CO.ID – Polres Batu melalui Satreskrim berhasil menangkap pelaku Curas (Pencurian dengan Kekerasan) M. DYT alias Gendut (47) warga Dusun Krajan Desa Karanganyar Kecamatan Keraton Pasuruan, Sabtu (10/05/2025).

Pelaku sendiri ada dua orang yang kini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) yakni WHD (42) warga Pasuruan. Dalam aksinya kedua tersangka ini mengunakan kendaraan sepeda motor Honda CB dengan sasaran masyarakat yang mengunakan perhiasan berharga.

Adapun modus operandi yang diterapkan kedua tersangka berkeliling kota batu pada waktu pagi hari dan mencari sasaran yang rata rata perempuan yang hendak berbelanja atau jalan jalan pagi.

Selanjutnya, setelah menemukan sasaran tersangka mendatangi korban dengan berpura-pura menanyakan alamat atau memepet korban dan menarik paksa perhiasan yang dipakai oleh korban.

Hasil kejahatan selanjutnya dijual kepada seseorang di pasar Purwodadi yang tidak diketahui
alamat dan identitasnya selanjutnya anggota Polres Batu melakukan proses penyelidikan dan pencarian.

Alhasil tersangka M. DYT alias Gendut diamankan di Jalan Raya Dusun Desa Karanganyar Kecamatan Kraton Kota Pasuruan pada tanggal 5 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.

“Pada saat diamankan tersangka melakukan perlawanan dengan menyerang petugas dan mencoba melarikan diri,” ujar Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo dalam rilisnya.

Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 365 KUHAP dengan hukuman penjara 12 tahun. (fik)