Malang, MEMOX.CO.ID – Shandy Purnamasari, owner MS Glow menyebut putusan hakim memvonis Isa Zega bersalah dalam kasus pencemaran nama baik, belum cukup untuk mengembalikan mental, harkat, dan martabat. Pernyataan ini disampaikan Shandy melalui kuasa hukumnya Jarmoko SH.
“Pelapor menyampaikan melalui kiriman WhatsApp (WA) ke saya, putusan hakim yang menyatakan terdakwa Isa Zega dinyatakan bersalah melakukan tindakan pidana dakwaan pertama 27B dan kemudian menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan, korban merasa itu belum cukup untuk mengembalikan mental, harkat, dan martabat,” katanya Kamis (8/5/2025).
Namun walaupun demikian, Shandy Purnamasari istri Gilang Widya Pranama, pemilik Juragan99 ini, mengatakan terimakasih kepada semua pihak atas penegakan keadilan tersebut. Walaupun secara subjektif, belum mencukupi kerugian dan martabat beliau yang dirugikan atas perbuatan terdakwa.
Sebagai informasi, Isa Zega, menjadi terdakwa setelah dilaporkan Shandy Purnamasari atas kasus pencemaran nama baik. Ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) lima tahun penjara lantaran diyakini melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kemarin, Kamis (8/5/2025), majlis hakim Pengadilan Negri (PN) Kepanjen, memvonis bersalah atas kasus pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari. Perempuan kelahiran 23 Mei 1983 ini divonis tiga tahun enam bulan lantaran melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Di dalam persidangan yang dipimpin oleh Ayun Kristiyanto menyebut, ia melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum.
“Maka menjatuhkan hukuman pidana 3 tahun 6 bulan denda Rp10 juta,” jelasnya.
“Apabila denda ini tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” pungkasnya. (nif).






