Politisi Gerindra Tuding KPU Pamekasan Jadi Corong Parpol Besar Yang Tidak Dapat Kursi Parlemen

“Ada dua partai politik yang sangat diuntungkan jika perubahan dapil disetujui KPU RI. Yaitu, partai pemenang 2019 di Kabupaten Pamekasan dan partai besar yang pada 2019 tidak mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Pamekasan alias non parlemen. Kesannya, KPU menjadi corong parpol ini,” jelas Khairul.

Mantan Bendahara DPC Partai Gerindra itu meminta partai politik peserta pemilu 2024 untuk bersama-sama menolak usulan KPU Kabupaten Pamekasan terkait rencana perubahan dapil.

Berikut daftar usulan KPU Kabupaten Pamekasan tentang perubahan Dapil pada pemilu 2024 di Kabupaten Pamekasan.

Komisioner KPU Pamekasan Fathor Rachman dalam acara sosialisasi tahapan Pemilu serentak 2024, mengatakan, pihaknya mengusulkan dua rancangan. Rancangan pertama tetap 5 dapil dan rancangan kedua 6 Dapil.

Rancangan pertama itu berisi dapil 1 meliputi Kecamatan Tlanakan dan Pamekasan (8 kursi), dapil 2 meliputi Kecamatab Proppo dan Palengaan (9 kursi), dapil 3 Kecamatan Waru, Batumarmar dan Pasean (10 kursi), dapil 4 meliputi Kecamatan Pegantenan, Pakong dan Kadur (9 kursi) dan Dapil 5 meliputi Kecamatan Pademawu, Galis dan Larangan (9 kursi) l. Rancangan itu, kata Paong, sudah memperhatikan tujuh prinsip.

“Tujuh prinsip itu, keserataan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang profesional, proposionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan yang sama, kohesivitas, berkesinambungan, 7 prinsip inilah yang menjadi analisi kami,” kata Paong, Rabu (23/11/22). (udi/ono)