Polisi Tetapkan Saksi Menjadi Tersangka Kasus Pembunuhan di Kota Malang

RILIS: Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang saat rilis kasus pembunuhan.

MEMOX.CO.ID – Polresta Malang Kota tetap Sutomo (71) warga Dusun Sonotengah Desa Kebonagung Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang yang awalnya sebagai saksi dalam kasus pembunuhan, Jum’at (01/12/2023).

Dalam rilisnya pihak kepolisian Polresta Malang Kota melalui Kasat Reskrim Kompol Danang mewakili Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, kami telah menetapkan dugaan kasus pembunuhan yang dilakukan Sutomo.

“Beserta barang bukti yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban Madi (62) asal Jawa Tengah di Teras Yamaha Gadang Kota Malang. Dari asil penyidikan kasus ini murni sebagai kasus pembunuhan setelah kami melakukan pemeriksaan kebeberapa saksi termasuk terhadap tersangka yang waktu itu menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Lanjutnya, penetapan tersangka pembunuhan. Pelaku yang pada hari Rabu (29/11/2023) siang diamakan petugas di sekitar lokasi kejadian dan malamnya langsung dibawa ke ruang Reskrim Polresta Malang Kota untuk dilakukan pemeriksaan.

Alhamdulilah setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi kunci yang tak lain rekan korban sendiri yang juga sering tidur di lokasi polisi menetapkan Sutomo sebagai tersangka.

Sebagai informasi, sebelumnya ditemukan pria tewas mengenaskan di depan Yamaha Gadang Kota Malang. Pria yang sudah tua itu saat ditemukan tergeletak dan wajahnya berlumuran darah.

Polisi pun awalnya tidak mengetahui penyebab pria yang akhirnya diketahui bernama Mbah Madi itu meninggal. Hingga akhirnya polisi menyimpulkan bahwa teman Mbah Madi alias Sutomo sebagai pembunuh. Sehingga Mbah Madi diduga kuat adalah korban pembunuhan. (fik)