Hukum  

Polisi Malang Kota Ciduk 2 Pelaku Curanmor Berserta Penadahnya

RILIS: Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu didampingi Kasi Humas Ipda Eko Novianto saat rilis ungkap kasus Curanmor.

Kota Malang, Memox.co.id – Satreskrim Polresta Malang Kota ciduk dua pelaku Curanmor beserta penadahnya setelah pihak Kepolisian Malang Kota melakukan penyelidikan hasil rekaman CCTV maupun medsos Facebook yang digunakan pelaku untuk menjual hasil kejahatannya, Jum’at (05/08/2022).

Dalam rilisnya Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto, S.I.K mewakili Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K, M.Si menyampaikan kalau Satreskrim Polresta Malang Kota telah mengamankan dua tersangka pelaku Curanmor atas nama WD (35) dan MWR (26) termasuk penadahnya MRR (28), ketiganya merupakan warga Kabupaten Malang.

Modus operandi yang diterapkan kedua tersangka ini dengan sistem hunting mereka bergerak dari satu tempat ke tempat lainnya. Dengan sasaran kendaraan kurang ketat pengamanannya itu yang akan menjadi sasaran para pelaku ini dengan mengunakan kunci T.

Aksi terakhir yang dilakukan kedua tersangka curanmor ini yakni di Jl. Ranugrati Kecamatan Kedungkandang Kota Malang dengan korban RH (27). Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara 7 tahun. (fik)