MEMOX.CO.ID – Kepolisian Resor Malang Kota bergerak cepat dengan berhasil mengamankan 3 pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap Korban Wisnus Eka Satria(23) warga Jakarta Timur, di Cafe Jl. Ciganjur Kecamatan Klojen Kota Malang, Minggu (04/05/2025).
Adapun ketiga pelaku tersebut dua diantaranya masih berstatus anak yakni MIW (14) dan RMM (17) keduanya warga Kecamatan Sukun Kota Malang. Sedangkan satu pelaku lainnya dewasa atas nama Sergio Komsesal (22) warga Kecamatan Sukun Kota Malang.
Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, kejadian bermula ketika pelaku bersama korban bertemu di Jl. Veteran Kota Malang dan terjadilah kesalahpahaman.
Ternyata berlanjut dengan aksi pengeroyokan setelah pelaku mengajak 8 temannya mendatangi korban sekitar pukul 04.00 WIB. Sambil membawa senjata tajam seperti clurit dan palu.
Korban yang berada di warung langsung diserang pelaku yang saat itu dalam kondisi mabuk. Akibatnya korban mengalami luka di bagian kepala dan badan. Akibatnya pengeroyokan tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian resor Malang Kota.
Selain mengamankan pelaku pengeroyokan, barang bukti seperti clurit dan palu serta pakaian lainnya yang digunakan pelaku turut diamankan,” ujar Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar.
Atas perbuatannya ketika pelaku pengeroyokan ini dikenakan pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara 9 tahun. (fik)






