MEMOX.CO.ID – Kapolres Batu AKBP Dr. Aris Purwanto memimpin apel kesiapan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Pos Penanggulangan Bencana, Dusun Tulungrejo, Desa Pujon Kidul, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Senin (14/9/2026) pagi.
Kegiatan yang berlangsung pukul 08.15 hingga 08.40 WIB ini digelar menyusul masih terpantaunya titik api di area sabana antara Gunung Buthak dan Gunung Kawinajang.
Apel siaga tersebut diikuti sekitar 50 personel gabungan dari unsur TNI Kodim 0818 Malang, Polri Polres Batu, BPBD Kabupaten Malang, Perhutani KPH Malang, Pemdes Pujon Kidul, DLH Kabupaten Malang, serta unsur relawan.

Dalam arahannya AKBP Dr. Aris Purwanto menegaskan bahwa jajarannya bersama instansi terkait telah berada dalam status siaga darurat sejak 30 Agustus lalu.
Mengingat hingga Minggu malam masih terpantau titik api, ia meminta seluruh personel di lapangan untuk mengutamakan faktor keselamatan dan kesehatan.
“Dalam pelaksanaan tugas, personel harus mengetahui jalur, cuaca, serta medan di lokasi. Kita harus mendapatkan informasi yang valid mengenai lokasi titik api agar mampu mengambil langkah-langkah tepat untuk mencegah meluasnya kebakaran,” ujar AKBP Aris.
Kapolres juga menginstruksikan BPBD, Perhutani, dan instansi terkait untuk bergerak cepat mengantisipasi pergerakan api. Ia menekankan pentingnya sinergitas lintas sektoral serta penjagaan ketat di posko-posko penanggulangan guna melarang warga naik ke kawasan hutan demi menghindari jatuh korban jiwa.
“Tetap kita tidak boleh lengah, kita jaga kekompakan, kesehatan, dan keselamatan. Upaya yang kita lakukan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan,” tambahnya, sembari mengapresiasi solidnya koordinasi yang selama ini terjalin dengan satu komando berdasarkan fakta di lapangan.
Selain fokus pada pemadaman di area Gunung Buthak dan Gunung Kawinajang, petugas juga menggencarkan koordinasi dengan wilayah perbatasan Kabupaten Malang dan Blitar mengingat arah angin berpotensi membawa dampak ke wilayah tersebut.
Petugas juga mengimbau masyarakat sekitar hutan untuk tidak beraktivitas di dalam kawasan hutan demi keamanan bersama selama proses penanganan karhutla berlangsung. (fik/hms)






