MEMOX.CO.ID – Polres Bondowoso mengungkap delapan kasus tindak pidana dalam kurun waktu terakhir. Lima di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual terhadap anak dan orang dewasa. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bondowoso, Senin (14/9/2026).
Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwo Wibowo mengatakan, seluruh perkara tersebut telah ditindaklanjuti dan para tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Dalam kasus kekerasan seksual, salah satunya melibatkan korban perempuan berusia 19 tahun dengan tersangka H alias C. Tersangka yang merupakan paman korban diduga melakukan persetubuhan secara paksa sebanyak tiga kali dalam kurun waktu Agustus 2025 hingga 2026 di wilayah Kecamatan Tenggarang.
“Kalau melihat perubahan perilaku anak, sebaiknya kita melakukan pendekatan dan menggali informasinya,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan kasus lainnya melibatkan tersangka S alias SN yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban di sebuah rumah di Kecamatan Cermee pada 30 Juni 2026. Tersangka menarik korban ke kamar dan mengancam akan memukul apabila korban menolak.
Polisi juga mengamankan KF dalam perkara pencabulan yang terjadi pada 31 Maret 2026. Tersangka diduga melakukan tindakan asusila dan mengalami trauma. Sementara itu, kasus kekerasan seksual terhadap anak turut diungkap dengan tersangka CS, 43 tahun, warga Kecamatan Sumberwringin. Tersangka yang merupakan ayah tiri korban diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan sejak korban masih duduk di kelas 4 SD hingga kelas 1 SMP.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi guru yang melihat perubahan perilaku korban. Korban diketahui mengalami trauma, murung, dan tidak bersemangat mengikuti kegiatan sekolah.
Selain perkara kekerasan seksual, polisi mengungkap kasus penganiayaan dengan tersangka MWI. Peristiwa terjadi di Desa Jetis pada 12 Agustus 2026. Tersangka diduga menganiaya korban menggunakan bilah kayu setelah merasa sakit hati karena barang dagangannya ditawar dengan harga murah.
Kasus berikutnya adalah penggelapan dengan tersangka HS. Pelaku yang diketahui merupakan residivis perkara serupa diduga menawarkan jasa penggandaan uang kepada korban.
“Polisi mengungkap sejumlah kasus, mulai dari pencabulan, kekerasan seksual terhadap anak, penganiayaan, hingga penggelapan. Para tersangka diamankan setelah penyelidikan mengungkap dugaan tindak pidana yang merugikan dan berdampak serius terhadap para korban.” jelasnya.
Pihaknya, menjelaskan korban menyerahkan uang tunai Rp26 juta dan perhiasan emas seberat 65 gram. Barang tersebut dijanjikan dapat digandakan hingga mencapai sekitar Rp500 juta. Namun setelah dua hari, janji tersebut tidak terealisasi.
Dalam perkara tersebut polisi mengamankan satu unit telepon seluler dan sejumlah nota pembelian perhiasan sebagai barang bukti.
Terakhir, Dirinya mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan dua tersangka, MTH dan DN. Keduanya diduga mengambil dua gelang imitasi yang berada di dalam laci rumah korban di kelurahan Kademangan.
Polres Bondowoso memastikan seluruh tersangka dalam perkara yang diungkap telah diamankan dan proses penyidikan masih berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Motifnya ekonomi, bagaimana pelaku mencari keuntungan dari perbuatannya,” pungkasnya.
Aryo juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan kekerasan, khususnya terhadap anak. Laporan dapat disampaikan langsung ke kepolisian maupun melalui layanan Call Center Polri 110.
Polisi juga memberikan pendampingan kepada korban, selain menjalankan proses penegakan hukum terhadap para pelaku.(rif/syn)






